Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK
- Widi Prihartanadi
- January 11, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi merilis ketentuan baru perihal fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diberikan di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020. Ketentuan terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/2020. Fasilitas pajak tersebut diberikan pemerintah kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya


