Accounting Service dan Era Baru Pelaporan Keuangan Terintegrasi Subjudul: Dasar Hukum PP 43/2025, UU 4/2023 P2SK, dan Kesiapan Pelaku Usaha Menuju PBPK By PT Jasa Konsultan Keuangan

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

Accounting Service dan Era Baru Pelaporan Keuangan Terintegrasi
Subjudul: Dasar Hukum PP 43/2025, UU 4/2023 P2SK, dan Kesiapan Pelaku Usaha Menuju PBPK
By PT Jasa Konsultan Keuangan

Accounting Service dan Era Baru Pelaporan Keuangan Terintegrasi

Subjudul: Dasar Hukum PP 43/2025, UU 4/2023 P2SK, dan Kesiapan Pelaku Usaha Menuju PBPK

Inti utama: laporan keuangan yang rapi bukan hanya kebutuhan administrasi. Dalam arah regulasi terbaru, laporan keuangan menjadi data resmi yang harus disusun dengan standar, kompetensi, dokumen pendukung, tanggung jawab pelapor, dan pengendalian internal.

 

ElemenKeterangan
Nama naskahNaskah resmi website PT Jasa Konsultan Keuangan
FokusAccounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan, PT Jasa Konsultan Keuangan, PP 43/2025, PBPK
Posisi tulisanInformasi umum berbasis regulasi, bukan promosi dan bukan pengganti nasihat hukum khusus
Pembaca sasaranPemilik usaha, direktur, komisaris, finance, accounting, tax, dan manajemen
Tanggal penyusunan11 Juni 2026

 

Ringkasan Utama untuk Pelaku Usaha

  • Kementerian Keuangan melalui pemberitaan IKPI menegaskan bahwa konsultan pajak, akuntan, akuntan publik, akuntan manajemen, dan penyedia layanan digital memiliki peran penting dalam reformasi pelaporan keuangan nasional.
  • PP 43/2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ruang lingkupnya mencakup laporan keuangan, Komite Standar, penyelenggaraan PBPK, dukungan ekosistem pelaporan keuangan, dan sanksi administratif.
  • Laporan keuangan tujuan umum wajib disampaikan melalui PBPK sesuai ketentuan PP 43/2025. Pelapor tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi laporan keuangan yang disampaikan.
  • Penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan integritas. Akuntan berpraktik dan akuntan publik disebut sebagai Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang dapat menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan.
  • Bagi pelaku usaha, arah baru ini memperkuat kebutuhan pembukuan bulanan, rekonsiliasi pajak dan akuntansi, pengendalian dokumen, arsip digital, dan laporan keuangan yang dapat ditelusuri.

 

 

Dasar Hukum dan Dasar Regulasi

Peta Singkat Dasar Hukum

NoDasarInti KetentuanMakna Praktis untuk Usaha
1UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.Menjadi dasar pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang.
2UU 4/2023 tentang P2SKMengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta menjadi dasar lahirnya PP 43/2025.Pelaporan keuangan ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem sektor keuangan yang lebih kuat dan terpercaya.
3PP 43/2025 tentang Pelaporan KeuanganMengatur laporan keuangan, Komite Standar, PBPK, ekosistem pendukung, dan sanksi administratif.Perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan yang standar, lengkap, dan dapat disampaikan sesuai ketentuan.
4PP 43/2025 Pasal 4Laporan keuangan disusun secara lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembukuan tidak cukup hanya mencatat kas masuk dan keluar; laporan harus lengkap dan sesuai standar.
5PP 43/2025 Pasal 5Penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan integritas; dapat dilakukan oleh akuntan berpraktik atau akuntan publik.Kualitas SDM penyusun laporan menjadi bagian penting dari kepatuhan dan kredibilitas.
6PP 43/2025 Pasal 6Pelapor bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disusun dan komitmennya dituangkan dalam surat pernyataan.Direksi/pemilik tidak dapat melepas tanggung jawab hanya karena laporan disusun pihak lain.
7PP 43/2025 Pasal 7 dan Pasal 8Penyampaian laporan keuangan tujuan umum dilakukan melalui PBPK dan meliputi laporan serta dokumen pendukung.Dokumen pendukung harus siap sejak awal, bukan dicari setelah ada permintaan.
8PP 43/2025 Pasal 10Laporan keuangan yang disampaikan melalui PBPK merupakan laporan yang sah dan mengikat.Data yang masuk ke sistem menjadi rujukan penting bagi pengguna laporan.
9PP 43/2025 Pasal 44Entitas menjaga manajemen mutu melalui sistem pengendalian internal dalam proses penyusunan laporan keuangan.Perusahaan perlu SOP, otorisasi, rekonsiliasi, dan arsip yang tertib.
10PP 43/2025 Pasal 45 dan Pasal 46Kementerian, lembaga, dan/atau otoritas berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban dan keamanan data.Risiko pelaporan kini bukan hanya risiko terlambat, tetapi juga risiko mutu, data, dan tanggung jawab.

 

Catatan sumber utama: PP 43/2025 pada basis data BPK dan naskah PP 43/2025 yang tersedia dalam pusat referensi DDTC menjadi rujukan pasal-pasal dalam bagian ini.

Kedudukan Konsultan Pajak, Akuntan, dan Akuntan Publik

PihakPeran yang DitekankanBatas Kehati-hatian
Akuntan berpraktikMembantu penyusunan laporan keuangan sesuai standar dan kompetensi profesional.Perlu memastikan perikatan, ruang lingkup, data, dan bukti kerja jelas.
Akuntan publikMemberikan assurance atas laporan keuangan auditan sesuai ketentuan.Independensi harus dijaga sejak awal perikatan sampai opini audit terbit.
Akuntan manajemenMengelola informasi keuangan internal untuk kebutuhan manajemen dan pelaporan.Harus membedakan laporan manajemen internal dan laporan tujuan umum.
Konsultan pajakMembantu kepatuhan perpajakan dan menjaga keterkaitan antara laporan keuangan dan kewajiban pajak.Tidak boleh menggantikan tanggung jawab pelapor atas kebenaran data laporan keuangan.
Penyedia layanan digitalMendukung infrastruktur administrasi, arsip, pelaporan, dan integrasi data.Sistem harus memiliki kontrol akses, cadangan data, dan jejak pemeriksaan.

 

 

 

Naskah Website Siap Publikasi

Accounting Service dan Era Baru Pelaporan Keuangan Terintegrasi: Mengapa Pelaku Usaha Perlu Menata Laporan Keuangan Sejak Sekarang

Bismillahirrahmanirrahim. Pemerintah terus mendorong reformasi pelaporan keuangan nasional agar data keuangan pelaku usaha semakin tertib, terintegrasi, dan dapat dipercaya. Arah ini terlihat jelas melalui PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang lahir sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini memberi pesan sederhana tetapi sangat penting: laporan keuangan tidak boleh diperlakukan sebagai pekerjaan akhir tahun semata. Laporan keuangan perlu dibangun dari pembukuan harian yang rapi, bukti transaksi yang lengkap, rekonsiliasi yang rutin, dan proses penyusunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemberitaan IKPI, Kementerian Keuangan menempatkan konsultan pajak, akuntan, akuntan publik, akuntan manajemen, dan penyedia layanan digital sebagai pihak penting dalam reformasi pelaporan keuangan nasional. Setiap pihak memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam membangun laporan keuangan yang lebih kredibel.

Perubahan ini penting karena laporan keuangan menjadi dasar untuk banyak keputusan. Bank membutuhkannya untuk menilai pembiayaan. Investor membutuhkannya untuk melihat kelayakan usaha. Pemerintah membutuhkannya untuk pengawasan dan kebijakan. Pemilik usaha membutuhkannya untuk membaca kondisi laba, arus kas, utang, piutang, aset, dan risiko bisnis.

Karena itu, Accounting Service tidak lagi cukup dipahami sebagai jasa input transaksi. Accounting Service harus diposisikan sebagai sistem kerja yang membantu pelaku usaha menjaga pembukuan bulanan, menyiapkan laporan keuangan, memeriksa dokumen pendukung, dan membangun disiplin pengendalian internal.

PT Jasa Konsultan Keuangan memandang bahwa reformasi ini perlu diterjemahkan secara praktis. Perusahaan tidak harus menunggu sampai regulasi terasa mendesak. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menata daftar dokumen, memperbaiki pencatatan, menyamakan data bank dengan buku besar, memeriksa piutang dan utang, serta memastikan laporan pajak tidak berjalan terpisah dari laporan keuangan.

Mengapa PP 43/2025 Penting untuk Perusahaan

  • Regulasi ini menegaskan bahwa laporan keuangan harus disusun lengkap sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Regulasi ini menegaskan bahwa penyusun laporan keuangan harus memiliki kompetensi dan integritas.
  • Regulasi ini memperkenalkan PBPK sebagai sarana penyampaian laporan keuangan tujuan umum secara tunggal.
  • Regulasi ini menegaskan tanggung jawab pelapor atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
  • Regulasi ini mendorong perusahaan menjaga pengendalian internal dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Apa yang Harus Disiapkan oleh Pelaku Usaha

Area KesiapanYang Perlu DirapikanDampak Bila Tidak Disiapkan
Pembukuan bulananJurnal umum, buku besar, daftar aset, piutang, utang, stok, biaya, pendapatan.Laporan akhir tahun lambat, angka tidak konsisten, dan sulit diverifikasi.
Dokumen pendukungInvoice, kontrak, bukti bayar, rekening koran, faktur pajak, bukti potong, dokumen aset.Data tidak dapat ditelusuri saat diperiksa oleh manajemen, bank, auditor, atau otoritas.
RekonsiliasiBank, pajak, piutang, utang, stok, biaya dibayar dimuka, aset tetap.Selisih angka menumpuk dan koreksi menjadi berat di akhir periode.
Pengendalian internalOtorisasi transaksi, pemisahan tugas, batas akses dokumen, jadwal closing.Risiko salah saji, transaksi tidak sah, dan kehilangan dokumen meningkat.
Laporan manajemenDashboard laba rugi, arus kas, aging piutang, kewajiban pajak, margin usaha.Pemilik usaha sulit mengambil keputusan berbasis angka.

 

Dampak untuk Accounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan, dan PT Jasa Konsultan Keuangan

Posisi layanan keuangan ke depan adalah membantu pelaku usaha menyiapkan data yang tertib, bukan sekadar membuat laporan saat dibutuhkan.

 

Kebutuhan KlienJawaban Layanan yang WajarOutput yang Sehat
Laporan keuangan bulananAccounting Service berbasis checklist dokumen dan rekonsiliasi.Neraca, laba rugi, buku besar, arus kas, daftar aset, daftar utang dan piutang.
Kesiapan pajakRekonsiliasi pajak dan akuntansi secara berkala.Peta selisih fiskal, daftar kewajiban, bukti potong, faktur pajak, dan ringkasan risiko.
Kesiapan bank dan investorReview laporan, rasio, arus kas, dan dokumen pendukung.Laporan yang lebih mudah dibaca pihak eksternal, dengan catatan dan bukti memadai.
Kesiapan audit bila wajibPenataan evidence pack dan daftar permintaan dokumen.Folder kerja, daftar bukti, rekonsiliasi, dan penjelasan saldo penting.
Kesiapan manajemenDashboard bulanan untuk pemilik usaha.Ringkasan omzet, margin, laba, kas, piutang, utang, dan pajak.

 

 

Analisis dan Diagnosis Kesiapan Perusahaan

Tiga Tingkat Kesiapan

TingkatCiri UmumMasalah yang Sering TerjadiPrioritas Perbaikan
DasarTransaksi sudah dicatat, tetapi belum rutin direkonsiliasi.Selisih bank, piutang tidak jelas, dokumen belum lengkap.Tutup buku bulanan, checklist dokumen, dan rekonsiliasi bank.
MenengahLaporan bulanan tersedia, tetapi belum kuat untuk pihak luar.Klasifikasi akun belum konsisten, aset dan pajak belum rapi.Standarisasi COA, rekonsiliasi pajak, daftar aset, dan review laporan.
Siap eksternalLaporan lengkap, bukti tersedia, kontrol berjalan.Masih perlu pembaruan SOP dan dokumentasi jejak pemeriksaan.Penguatan kontrol internal, arsip digital, dan evidence pack tahunan.

 

RisikoGejalaKontrol yang DisarankanDokumen Bukti
Salah saji pendapatanOmzet di rekening, invoice, dan laporan pajak berbeda.Rekonsiliasi omzet bulanan dan daftar invoice bernomor urut.Invoice, faktur pajak, rekening koran, kontrak, berita acara.
Biaya tidak validBiaya dicatat tanpa bukti atau tidak terkait usaha.Kebijakan bukti biaya dan persetujuan berjenjang.Kwitansi, invoice vendor, bukti transfer, PO, kontrak.
Piutang sulit ditagihAging piutang tidak tersedia atau tidak diperbarui.Aging piutang mingguan dan konfirmasi saldo.Daftar piutang, bukti penagihan, konfirmasi pelanggan.
Aset tidak tertelusuriDaftar aset tidak sama dengan kondisi fisik.Register aset, label aset, dan jadwal penyusutan.Invoice aset, BAST, foto aset, kartu aset.
Pajak tidak selarasSPT tidak cocok dengan laporan keuangan.Rekonsiliasi fiskal dan daftar bukti potong/faktur pajak.SPT, faktur pajak, bukti potong, rekonsiliasi PPN/PPh.
Kehilangan dokumenBukti tersebar di WA, email, dan perangkat pribadi.Arsip digital terstruktur dan hak akses.Daftar folder, log akses, backup, daftar dokumen masuk.

 

 

 

Perbandingan dengan Arah Pelaporan Global

Arah Indonesia menuju PBPK sejalan dengan gerak global: pelaporan keuangan semakin digital, terstruktur, dapat dicari, dapat dibandingkan, dan dapat digunakan oleh regulator, investor, kreditur, serta manajemen. Perbandingan di bawah bukan untuk menyamakan seluruh kewajiban hukum, melainkan untuk membaca pola umum yang relevan bagi pelaku usaha Indonesia.

Yurisdiksi / StandarSarana / PendekatanPelajaran untuk Indonesia
IndonesiaPP 43/2025 dan PBPK untuk penyampaian laporan keuangan tujuan umum.Pelaku usaha perlu menyiapkan data yang lengkap, konsisten, dan didukung dokumen.
Amerika SerikatSEC EDGAR menyediakan pencarian dan akses dokumen emiten secara elektronik.Akses data yang baik memperkuat transparansi dan pengawasan pasar.
Uni EropaESEF mewajibkan laporan tahunan emiten dalam format elektronik dan penandaan Inline XBRL untuk laporan IFRS konsolidasian.Format terstruktur membuat laporan lebih mudah dibandingkan dan dianalisis.
SingapuraACRA mewajibkan pelaporan laporan keuangan dalam format XBRL melalui BizFinx sesuai kriteria.Aplikasi pelaporan harus diimbangi mapping akun dan validasi data.
JepangEDINET menjadi platform pengungkapan elektronik dan terus mengembangkan taksonomi pelaporan.Taksonomi dan sistem elektronik membutuhkan kesiapan SDM serta data sejak awal.
IFRS FoundationPelaporan digital memungkinkan pengguna mencari, mengekstrak, dan membandingkan pengungkapan keuangan secara efisien.Standar, struktur data, dan konsistensi istilah menjadi faktor penting.

 

 

Struktur Publikasi Website yang Disarankan

BagianJudul BagianIsi Ringkas
H1Accounting Service dan Era Baru Pelaporan Keuangan TerintegrasiJudul utama dengan kata kunci utama.
H2Ringkasan UtamaPenjelasan pendek tentang PP 43/2025, UU 4/2023, dan PBPK.
H2Dasar HukumUUD 1945, UU 4/2023, PP 43/2025, dan aturan pendukung.
H2Dampak untuk Pelaku UsahaPembukuan, dokumen, pajak, kontrol internal, dan tanggung jawab pelapor.
H2Peran Konsultan Pajak dan AkuntanPeran sesuai pemberitaan IKPI dan kehati-hatian dalam penyusunan laporan.
H2Checklist KesiapanLangkah 30 hari, 90 hari, dan tahunan.
H2Tanya Jawab PraktisPertanyaan umum pembaca tanpa bahasa teknis berlebihan.
H2PenutupKalimat penutup yang informatif, tidak menjual secara berlebihan.

 

Kelompok KataKata yang Digunakan Secara Wajar
Layanan utamaAccounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan, PT Jasa Konsultan Keuangan
RegulasiPP 43/2025, UU 4/2023 P2SK, PBPK, pelaporan keuangan
Kebutuhan usahalaporan keuangan, pembukuan, rekonsiliasi, pajak, dokumen pendukung
Kepercayaanintegritas, kompetensi, transparansi, akuntabilitas, pengendalian internal
Outputneraca, laba rugi, arus kas, buku besar, daftar aset, evidence pack

 

 

 

Checklist Kesiapan 30 Hari, 90 Hari, dan Tahunan

PeriodeLangkah KerjaHasil yang Diharapkan
30 HariKumpulkan rekening koran, invoice, faktur pajak, bukti potong, kontrak, dan bukti bayar. Susun daftar dokumen kurang.Data awal siap diperiksa dan prioritas perbaikan terlihat jelas.
30 HariRekonsiliasi bank, piutang, utang, omzet, biaya, dan pajak bulan berjalan.Selisih utama dapat dipetakan lebih cepat.
30 HariSusun laporan laba rugi, neraca, dan arus kas internal sederhana.Pemilik usaha mulai membaca posisi kas dan laba secara berkala.
90 HariStandarkan COA, format laporan, jadwal closing, dan folder arsip digital.Proses tutup buku menjadi lebih cepat dan konsisten.
90 HariBangun dashboard pemilik usaha: omzet, margin, laba, kas, piutang, utang, pajak.Keputusan usaha lebih mudah dibaca dari angka.
90 HariTetapkan SOP otorisasi, review, dan bukti transaksi.Risiko salah catat dan dokumen hilang menurun.
TahunanSusun laporan keuangan lengkap dan lampiran pendukung.Laporan lebih siap digunakan untuk bank, investor, audit, atau kebutuhan resmi lain.
TahunanLakukan review akhir atas pajak, aset, persediaan, piutang, utang, dan cadangan.Risiko koreksi besar dapat ditekan sebelum laporan digunakan.

 

Tanya Jawab Praktis

Apakah semua usaha langsung wajib menyampaikan laporan melalui PBPK?

Kewajiban bergantung pada status pelapor dan ketentuan kementerian, lembaga, atau otoritas yang berwenang. Namun, arah kebijakannya jelas: perusahaan yang berinteraksi dengan sektor keuangan perlu menyiapkan laporan keuangan yang rapi dan dapat ditelusuri.

Apakah konsultan pajak otomatis menjadi penyusun laporan keuangan?

Tidak selalu. Konsultan pajak berperan penting dalam kepatuhan pajak dan rekonsiliasi antara laporan keuangan dengan kewajiban perpajakan. Penyusunan laporan keuangan tetap harus memperhatikan kompetensi, integritas, standar, dan ketentuan profesi yang berlaku.

Apa manfaat Accounting Service bagi usaha kecil dan menengah?

Accounting Service membantu pembukuan berjalan rutin, dokumen tertib, laporan bulanan tersedia, pajak lebih mudah direkonsiliasi, dan pemilik usaha memiliki dasar angka untuk mengambil keputusan.

Apa hubungan PP 43/2025 dengan bank atau pembiayaan?

Dalam penjelasan PP 43/2025, laporan keuangan dari PBPK dapat mendukung pengambilan keputusan pembiayaan dan investasi. Artinya, laporan yang rapi berpotensi menjadi faktor penting saat usaha membutuhkan akses permodalan.

Apa langkah paling awal yang harus dilakukan perusahaan?

Mulai dari disiplin dokumen: rekening koran, invoice, faktur pajak, kontrak, bukti bayar, daftar aset, daftar utang, daftar piutang, dan bukti transaksi lain harus dikumpulkan serta diberi struktur folder yang jelas.

 

 

Kesimpulan

  • Reformasi pelaporan keuangan nasional menandai pergeseran besar: laporan keuangan harus menjadi data yang tertib, standar, dapat ditelusuri, dan siap digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
  • PP 43/2025 memperjelas kebutuhan kompetensi, integritas, dokumen pendukung, tanggung jawab pelapor, penyampaian melalui PBPK, pengendalian internal, dan konsekuensi administratif.
  • Untuk pelaku usaha, langkah paling penting adalah membangun kebiasaan pembukuan dan rekonsiliasi bulanan. Laporan keuangan yang baik tidak lahir dari pekerjaan mendadak, tetapi dari proses yang konsisten sejak transaksi terjadi.
  • PT Jasa Konsultan Keuangan, PT Jasa Laporan Keuangan, dan layanan Accounting Service dapat mengambil peran wajar sebagai pendamping usaha dalam menata pembukuan, laporan keuangan, rekonsiliasi pajak, pengendalian dokumen, dashboard, dan evidence pack.
Kalimat penutup siap pakai: Laporan keuangan yang tertib hari ini adalah dasar keputusan usaha yang lebih jernih, lebih aman, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan di masa depan.

 

Daftar Rujukan

Rujukan Indonesia

NoLembaga / SumberJudul / TopikTautan
1IKPIKemenkeu Tempatkan Konsultan Pajak dan Akuntan Jadi Garda Depan Reformasi Pelaporan Keuanganhttps://ikpi.or.id/kemenkeu-tempatkan-konsultan-pajak-dan-akuntan-jadi-garda-depan-reformasi-pelaporan-keuangan/
2JDIH BPKPP No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuanganhttps://peraturan.bpk.go.id/Details/331112/pp-no-43-tahun-2025
3DDTC PerpajakanTeks PP 43 Tahun 2025https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-43-tahun-2025
4JDIH BPKUU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanganhttps://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023
5JDIH KemenkeuUU 4 Tahun 2023 PDFhttps://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf
6IAISiaran Pers PP 43/2025: Penyusun Laporan Keuangan Wajib Memiliki Kompetensihttps://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/siaran_pers_pp_43_tahun_2025_penyusun_laporan_keuangan_wajib_memiliki_kompetensi_di_bidang_akuntansi
7OJKPOJK 18 Tahun 2025 Transparansi dan Publikasi Laporan Bankhttps://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-18-Tahun-2025-Transparansi-dan-Publikasi-Laporan-Bank.aspx
8OJKSiaran Pers POJK 18 Tahun 2025https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/POJK-18-Tahun-2025-Transparansi-dan-Publikasi-Laporan-Bank.aspx
9DDTC PerpajakanGlosarium PBPKhttps://perpajakan.ddtc.co.id/id/data-informasi/glosarium/platform-bersama-pelaporan-keuangan-pbpk
10JDIH BPKUUD 1945 dan Amandemenhttps://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no–
11DJPUU Nomor 28 Tahun 2007https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
12JDIH KemenkeuUU 28 Tahun 2007https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-28-tahun-2007/view
13JDIH BPKPMK 54/PMK.03/2021https://peraturan.bpk.go.id/Details/168825/pmk-no-54pmk032021
14IDXXBRL – Bursa Efek Indonesiahttps://www.idx.co.id/en/listed-companies/xbrl
15JDIH BPKPOJK No. 18 Tahun 2025https://peraturan.bpk.go.id/Details/327349/peraturan-ojk-no-18-tahun-2025

 

 

 

Rujukan Global dan Pembanding Internasional

NoLembaga / SumberJudul / TopikTautan
16IFRS FoundationDigital financial reportinghttps://www.ifrs.org/digital-financial-reporting/
17IFRS FoundationIFRS Accounting Taxonomyhttps://www.ifrs.org/issued-standards/ifrs-taxonomy/
18XBRL InternationalXBRL standard for business reportinghttps://www.xbrl.org/
19SECEDGAR Search Filingshttps://www.sec.gov/search-filings
20Investor.govEDGAR overviewhttps://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/edgar
21ESMAElectronic Reporting – ESEFhttps://www.esma.europa.eu/issuer-disclosure/electronic-reporting
22ESMAESEF Reporting Manualhttps://www.esma.europa.eu/sites/default/files/library/esma32-60-254_esef_reporting_manual.pdf
23ACRA SingaporeFiling financial statements in XBRL formathttps://www.acra.gov.sg/manage/companies/legal-requirements-common-offences/filing-financial-statements-in-xbrl-format/
24ACRA SingaporeXBRL filing toolshttps://www.acra.gov.sg/resources/eservice-tools-portals/xbrl-filing-tools/
25UK GovernmentFile your company annual accountshttps://www.gov.uk/file-your-company-annual-accounts
26UK FRCWhat is XBRL?https://www.frc.org.uk/library/digital-reporting/digital-reporting-education-outreach/introduction-to-digital-reporting/what-is-xbrl/
27Japan FSAEDINEThttps://disclosure2.edinet-fsa.go.jp/week0020.aspx
28ASIC AustraliaDigital financial reportshttps://www.asic.gov.au/regulatory-resources/financial-reporting-and-audit/preparers-of-financial-reports/digital-financial-reports/
29IFRS FoundationISSB and IFRS Sustainability Disclosure Standardshttps://www.ifrs.org/sustainability/knowledge-hub/introduction-to-issb-and-ifrs-sustainability-disclosure-standards/
30XBRL EuropeESEF Hubhttps://www.xbrleurope.org/?page_id=1235

 

Catatan kehati-hatian: Naskah ini disusun sebagai informasi umum. Untuk penerapan pada perusahaan tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan dokumen, status hukum entitas, kewajiban sektoral, serta ketentuan terbaru dari kementerian, lembaga, atau otoritas yang berwenang.

Bersama

PT Jasa Laporan Keuangan 
PT Jasa Konsultan Keuangan
PT BlockMoney BlockChain Indonesia 

“Accounting Service”

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Cara Cerdas untuk Akuntansi Solusi Bidang Usaha / jasa: –

AKUNTANSI Melayani
– Peningkatan Profit Bisnis (Layanan Peningkatan Profit Bisnis)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Manajemen Keuangan Dan Akuntansi, Uji Tuntas)
– KONSULTAN pajak(PAJAKKonsultan)
– Studi Kelayakan (Studi Kelayakan)
– Proposal Proyek / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru

– Jasa Digital PEMASARAN(DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM(DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI(DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi: Widi Prihartanadi / Tuti Alawiyah : 0877 0070 0705 / 0811 808 5705 Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc: jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

Situs web :
https://blockmoney.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.co.id/ 
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://skkpindotama.co.id/
https://mmpn.co.id/
marineconstruction.co.id

PT JASA KONSULTAN KEUANGAN INDONESIA
https://share.google/M8r6zSr1bYax6bUEj
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Media sosial:
https://youtube.com/@jasakonsultankeuangan2387 
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/ 
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

DigitalEKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL: Platform komunitas korporat BLOCKCHAIN industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax#Audit#pajak #PPN

 

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by