JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pembaruan aplikasi e-faktur akan dilakukan dan dapat digunakan saat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai berlaku. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/3/2022).
Sesuai dengan amanat dalam perubahan Undang-Undang (UU) PPN yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Oleh karena itu, aplikasi e-faktur akan diperbarui.
“Penerbitan faktur pajak pasti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian dan insyaallah dapat diimplementasikan pada saatnya nanti betul-betul digunakan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Selain kenaikan tarif, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP juga memuat pembaruan daftar objek pajak serta pemberian fasilitas tidak dipungut/dibebaskan. DJP menegaskan ada fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Selain mengenai kebijakan baru PPN dan rencana pembaruan e-faktur, ada pula bahasan terkait dengan kepastian penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang kinerja penerimaan pajak dan program pengungkapan sukarela (PPS).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Pada awal tahun ini, DJP telah meluncurkan e-faktur versi terbaru, yaitu e-faktur 3.1. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian. Nantinya, dengan adanya kebijakan baru PPN mulai 1 April 2022, DJP akan melakukan penyesuaian pada beberapa aspek.
“Dilakukan penyesuaian terhadap beberapa field yang ada di faktur pajak yang ada di sistem e-faktur kami,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)
Pemerintah sedang menyiapkan 4 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU HPP. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah sedang melakukan harmonisasi aturan teknis.
“Kami akan selesaikan secara berurutan nantinya. Jadi, beberapa yang selesai dalam proses harmonisasi kemarin. Kami terus lakukan finalisasi sampai dengan saat ini,” ungkap Suryo. (DDTCNews)
Pemerintah masih akan mengevaluasi tren pemulihan ekonomi nasional dari pandemi sebelum menambah BKC baru. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah saat ini masih mencari momentum yang tepat, termasuk mempertimbangkan fase endemi seperti usulan pengusaha.
“Pandemi dan ke depan menuju endemi menjadi salah satu pertimbangan yang tentunya akan dilihat pemerintah, bagaimana perkembangannya sampai dengan tahun ini?” katanya.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/tarif-ppn-naik-jadi-11-ditjen-pajak-lakukan-penyesuaian-e-faktur-38029
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
Multi Salinan Original Seluruh Arsip Ekosistem PT Jasa Konsultan Keuangan Quantum Ledger System™ By Widi Prihartanadi Semua data di bawah…
Automasi Pelaporan Pajak di Era Coretax: Peluang dan Risiko PPh Badan Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Ringkasan Inti…
MASTER WORKFLOW AI AGENT PT Jasa Konsultan Keuangan I. TUJUAN UTAMA SISTEM Membangun satu mesin kerja terpadu yang mampu menangani…
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…