JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.
SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik
“[Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi] dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (11/1/2022).
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), SPT Masa PPh unifikasi terdiri atas:
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), SPT Masa PPh unifikasi paling sedikit memuat:
SPT Masa PPh unifikasi dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. SPT Masa PPh unifikasi diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.
“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2). (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/spt-masa-pph-unifikasi-paling-sedikit-memuat-hal-ini-36021
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…
Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…
RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…
Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By…
WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN 1989-2026…