Categories: Article

Soal Kewajiban Pencantuman NIK dan NPWP, Begini Kata DJP

JAKARTA, DDTCNews – Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik akan memperkuat basis data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/10/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pencantuman NIK dan NPWP dalam pemberian pelayanan publik, yang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021, akan membuat data yang dimiliki otoritas makin lengkap untuk berbagai analisis.

“Kebutuhan akan data yang akuntabel dan tervalidasi juga merupakan salah satu prasyarat dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung oleh upaya reformasi DJP melalui PSIAP (pembaruan sistem inti administrasi perpajakan),” ujar Neilmaldrin.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 83/2021 disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan NPWP dilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.

Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Selain mengenai pencantuman NIK dan NPWP dalam pemberian pelayanan publik, masih ada pula bahasan terkait dengan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, ada bahasan tentang pandora papers dan meterai elektronik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pencocokan Data

Sesuai amanat Perpres 83/2021, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan DJP Kementerian Keuangan akan terus melakukan pemadanan (pencocokan) dan pemutakhiran data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data antara DJP dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah berjalan sejak 2013.

“Ketika masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, syarat wajibnya adalah KTP elektronik. Sistem DJP kemudian akan terhubung dengan sistem di Dukcapil untuk memvalidasi data NIK,” katanya. (DDTCNews)

NIK Sebagai NPWP WP Orang Pribadi

Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk memasukkan ketentuan implementasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Klausul yang disepakati dalam RUU HPP ini disebut menjadi salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan.

“Transformasi perpajakan dan Reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Program Pengungkapan Sukarela

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penentuan tarif program pengungkapan sukarela yang masuk dalam RUU HPP sudah melalui proses pembahasan. Tidak hanya bersama DPR, pemerintah juga telah meminta pandangan dari seluruh stakeholder terkait.

“Oleh karena itu, tarif program pengungkapan sukarela dalam RUU HPP dirasa sudah mempertimbangkan segala peluang dan risiko yang mungkin terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya. (Kontan)

Perubahan Lapisan Tarif PPh OP

Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati adanya perubahan lapisan atau bracket tarif PPh orang pribadi dalam RUU HPP. Pertama, 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta per tahun (saat ini Rp50 juta).

Kedua, 15% untuk PKP senilai Rp60 juta—Rp250 juta (saat ini Rp50 juta—Rp250 juta), ketiga, 25% untuk PKP di atas Rp250 juta—Rp500 juta (tetap). Keempat, 30% untuk PKP di atas Rp500 juta-Rp5 miliar (saat ini hanya di atas Rp500 juta). Kelima, 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar (saat ini tidak ada).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor optimistis penambahan lapisan pajak untuk masyarakat kelas atas akan mengompensasi risiko hilangnya potensi penerimaan dari rencana kebijakan dalam RUU HPP. (Bisnis Indonesia)

Pandora Papers

Setelah kebocoran dokumen keuangan dalam Panama Papers pada 2016 lalu terkuak, kini muncul Pandora Papers. Kebocoran Pandora Papers ini dilaporkan oleh The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), sebuah organisasi jurnalistik nonprofit yang bermarkas di Amerika Serikat.

Kebocoran Pandora Papers ini mengungkap dokumen transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, dengan mayoritas transaksi terjadi di antara 1996 hingga 2020. Setidaknya ada 14 perusahaan cangkang yang menjadi sumber laporan jurnalisme investigasi ini.

Pendirian perusahaan cangkang merupakan aktivitas legal. Namun, kerahasiaan yang diberikan berisiko menutupi praktik penyuapan, pencucian uang, pendanaan teorisme, hingga penghindaran pajak. Latar belakang dan peruntukan perusahaan cangkang inilah yang perlu penelusuran lebih dalam. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pengawasan Meterai Tempel dan Elektronik

DJP akan melakukan pengawasan terhadap meterai tempel dan meterai elektronik yang dijual dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia dan Perum Peruri seiring dengan diterbitkannya PMK 133/2021.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penjualan meterai tempel, DJP secara periodik akan meverifikasi kesesuaian nilai penyetoran hasil penjualan meterai tempel dan jumlah persediaan meterai tempel dengan nilai penjualan yang dilaporkan.

“Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi … terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia wajib menyetorkan bea meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan,” bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 133/2021. (DDTCNews) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/soal-kewajiban-pencantuman-nik-dan-npwp-begini-kata-djp-33375

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago