JAKARTA, DDTCNews – Penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) bisa mendapatkan sanksi administratif jika tidak memenuhi persyaratan serta kewajiban dan larangan yang telah ditentukan.
Ketentuan persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiban dan larangan telah diatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.
Sesuai dengan SE-48/PJ/2021, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP) membuat nota dinas usulan tindak lanjut pengawasan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak berita acara pengawasan ditandatangani.
“Dalam hal berdasarkan usulan tindak lanjut pengawasan, PJAP diketahui tidak memenuhi ketentuan …, PJAP dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa pertama, teguran. Kedua, penghentian sementara sebagian kegiatan. Ketiga, penghentian sementara seluruh kegiatan. Keempat, pencabutan penunjukan sebagai PJAP.
Direktorat TIK berkoordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk menginformasikan pengenaan sanksi dan/atau pengakhiran pengenaan sanksi kedua hingga keempat dengan publikasi antara lain melalui laman DJP.
Jika mendapatkan sanksi pencabutan penunjukan sebagai PJAP, masih dalam SE tersebut, PJAP harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada dirjen pajak paling lama 10 hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan.
Pelaporan yang dilengkapi dengan dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait (termasuk di dalamnya data dan kredensial terkait wajib pajak pengguna layanan PJAP bersangkutan kepada DJP).
Selain itu, pelaporan juga dilengkapi dengan surat pernyataan dari pengurus berisi segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai PJAP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
Sementara itu, pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan mempertimbangkan 2 aspek. Pertama, tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran. Kedua, akibat yang ditimbulkan.
Adapun akibat yang ditimbulkan itu terhadap aspek legalitas, aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan, aspek perlindungan konsumen, serta aspek citra pelayanan publik. Simak pula . (kaw)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/ini-4-sanksi-administratif-yang-bisa-dikenakan-djp-terhadap-pjap-33399
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Arsitektur Intelijen Keuangan V1 2026 Jasa Accounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan, dan PT Jasa Konsultan Keuangan di Era Agentic…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan Investasi untuk Startup Berpengalaman di…
Peta Kata Kunci Google & Arsitektur Visibilitas Digital Publik By PT Jasa Konsultan Keuangan Bismillahirrahmanirrahim Amanah pada data • tertib…
emoga kita senantiasa mendapat rahmat Allah SWT dan kelak memperoleh syafaat Rasulullah. mari kita perbanyak selawat dan kembali mengingat akhlak…
PT Jasa Konsultan Keuangan Company Profile & Global Bond Readiness 2026 Peta Dokumen Company profile ini menempatkan profil korporasi sebagai…
Global Bond Readiness 2026 Blueprint End to End : Corporate Finance, Treasury, PSAK 109, Hedging, SAP, Settlement & Governance V3…