JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperbaiki ketentuan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan serta impor barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.
Penyempurnaan ketentuan pemberian insentif PPN dibebaskan atas penyerahan dan impor BKP strategis tertuang pada PMK 115/2021 yang merevisi sekaligus mencabut PMK yang lama, yakni PMK 268/2015.
“PMK 268/2015 … belum dapat menampung kebutuhan integrasi prosedur pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga perlu diganti,” bunyi bagian pertimbangan dari PMK 115/2021, dikutip Kamis (2/9/2021).
Pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PMK 115/2021 mengatur tentang BKP strategis yang penyerahan atau impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun BKP strategis baru yang tertuang pada PMK 115/2021 dan tidak terdapat pada PMK sebelumnya adalah liquefied natural gas (LNG).
Dengan demikian, penyerahan atau impor LNG yang sebelumnya tidak dibebaskan dari PPN sekarang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.
Tak hanya itu, PMK 115/2021 juga memperluas definisi dari penyerahan listrik yang dibebaskan dari PPN. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf k, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan dan biaya beban listrik dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas PPN. Fasilitas pembebasan PPN ini dikecualikan atas rumah dengan daya di atas 6.600 VA.
Selanjutnya, pemerintah juga memperluas definisi dari mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Pada Pasal 5 ayat (1), mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis adalah mesin dan peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, dalam keadaan terpasang maupun terlepas, dan peralatan pabrik yang melekat pada mesin.
Termasuk dalam mesin dan peralatan pabrik pada Pasal 5 ayat (1) adalah unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri ESDM.
“Industri pengolahan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan menjadi barang jadi/setengah jadi, dan/atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir, termasuk jasa industri/maklon dan pekerjaan perakitan,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 115/2021.
Dengan berlakunya PMK 115/2021, PMK 268/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Adapun PMK 115/2021 telah diundangkan oleh pemerintah pada 31 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak 1 September 2021. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/pemerintah-ubah-aturan-barang-kena-pajak-bebas-ppn-ini-perinciannya-32525
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…