JAKARTA, DDTCNews – Fraksi PKB Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas kewenangan pengenaan pajak pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah menilai pembagian kewenangan pengenaan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot perlu mempertimbangkan mobilitas dari objek pajak.
“Misalkan, kendaraan roda 2 memiliki mobilitas yang rendah yaitu di kabupaten/kota dan jarang penggunaan kendaraan roda 2 mobilisasinya antarprovinsi,” ujar Ela dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan pada argumen tersebut, Fraksi PKB pun mengusulkan agar pengenaan pajak atas kendaraan roda 2 seharusnya menjadi kewenangan pemkab/pemkot, bukan kewenangan pemprov.
Seperti diketahui, kendaraan bermotor beroda 2 adalah objek pajak kendaraan bermotor (PKB). Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengenaan pajak kendaraan roda 2 ditetapkan sebagai kewenangan pemprov, bukan pemkab/pemkot.
Pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggeser kewenangan pengenaan PKB atas kendaraan bermotor beroda 2 dari pemprov ke pemkab/pemkot.
Meski demikian, pemkab/pemkot diusulkan memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB yang telah dikenakan oleh pemprov. Selain opsen PKB, pemerintah juga mengusulkan penerapan opsen atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB rencananya akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi kabupaten/kota. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/pajak-sepeda-motor-diusulkan-jadi-kewenangan-kabupaten-kota-32833
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan keuangan
Bidang Usaha / Jasa :
– Accounting Service
-Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi widi prihartanadi / wendy via jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…