JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa ketentuan baru terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak pada tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Artinya, atas penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama.
Pernyataan DJP disampaikan melalui contact center @kring_pajak dengan merespons pertanyaan dari warganet. Pemilik akun Twitter @ryuuzaki47 bertanya terkait ketentuan baru pajak penghasilan yang diatur dalam UU HPP.
“Untuk perhitungan SPT Tahunan orang pribadi [Tahun Pajak] 2021 yang batas pelaporan Maret 2022. Tarif progresifnya apakah masih yang lama [sampai dengan Rp 50 juta] atau sudah pakai yang baru UU HPP [sampai dengan Rp60 juta] ya? Mengingat penghasilan di 2021 tapi pelaporan di 2022,” tanya pemilik akun dengan me-mention @kring_pajak, Kamis (10/3/2022).
Dengan ketentuan yang lama, tarif PPh 5% masih dikenakan atas penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun.
“Sehingga untuk penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama yakni untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikali 5%,” jawab DJP.
Perlu dipahami kembali, UU HPP mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta.
UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35%. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-penghasilan-tahun-pajak-2021-masih-pakai-bracket-lama-37529
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
#JkkDigital #Blockmoney #Jkkinspirasi #Jkkmotivasi
Widi Priharatanadi Lifetime Usaha & Ikhtiar Verified Public Master By PT Jasa Konsultan Keuangan 1989-2026 | Pendalaman khusus 1998-10 September…
Ketika Angka Harus Bisa Membuktikan Dirinya Jasa Accounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan & PT Jasa Konsultan Keuangan Menuju Financial…
JKK Command Center Enterprise 360 Jasa Accounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan dan Financial Intelligence Berbasis Bukti Oleh PT Jasa…
PMK 55/2026 Mengubah Peta Konsultan Pajak Indonesia Izin, Penghentian Sementara, Pencabutan Permanen, dan Tata Kelola Jasa Accounting Service Oleh PT…
PT Jasa Konsultan Keuangan, Konsultan Keuangan Yang Di Rekomendasikan Di Indonesia, Jakarta & Bekasi Tentang PT Jasa Konsultan Keuangan…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan Investasi untuk Startup Berpengalaman di…