JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa ketentuan baru terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak pada tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Artinya, atas penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama.
Pernyataan DJP disampaikan melalui contact center @kring_pajak dengan merespons pertanyaan dari warganet. Pemilik akun Twitter @ryuuzaki47 bertanya terkait ketentuan baru pajak penghasilan yang diatur dalam UU HPP.
“Untuk perhitungan SPT Tahunan orang pribadi [Tahun Pajak] 2021 yang batas pelaporan Maret 2022. Tarif progresifnya apakah masih yang lama [sampai dengan Rp 50 juta] atau sudah pakai yang baru UU HPP [sampai dengan Rp60 juta] ya? Mengingat penghasilan di 2021 tapi pelaporan di 2022,” tanya pemilik akun dengan me-mention @kring_pajak, Kamis (10/3/2022).
Dengan ketentuan yang lama, tarif PPh 5% masih dikenakan atas penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun.
“Sehingga untuk penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama yakni untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikali 5%,” jawab DJP.
Perlu dipahami kembali, UU HPP mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta.
UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35%. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-penghasilan-tahun-pajak-2021-masih-pakai-bracket-lama-37529
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
#JkkDigital #Blockmoney #Jkkinspirasi #Jkkmotivasi
Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…
Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…
Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…
Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…