Categories: Article

Bayar Pajak Kendaraan Harus Cantumkan Nomor HP dan Email, Ada Apa?

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kini mewajibkan masyarakat untuk mencantumkan nomor ponsel dan alamat e-mail ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Jambi Dhafi mengatakan nomor ponsel dan alamat e-mail pemilik kendaraan diperlukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jambi.

“Semenjak awal tahun 2022 sudah kami mewajibkan untuk mempermudah konfirmasi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas,” katanya, dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Dhafi menuturkan Ditlantas Polda Jambi mencatat pelanggaran yang tertangkap dalam ETLE mencapai 1.513 kasus sejak awal Maret 2022. Dari angka tersebut, baru 60 kasus yang terkonfirmasi karena kebanyakan data kendaraannya tidak lengkap.

Pelanggaran yang terpantau ETLE didominasi oleh pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka lalu lintas, serta tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Dia menjelaskan konfirmasi surat tilang kepada pengendara saat ini masih dilakukan melalui kantor pos. Dalam hal ini, Polda kesulitan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan jika alamatnya tidak lengkap.

Dhafi menambahkan Polda akan memblokir data kendaraan pelanggar lalu lintas yang terpantau ETLE, tetapi belum terkonfirmasi. Menurutnya, blokir tersebut akan berlaku hingga pengendara membayar denda tilang.

“Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi ketika mereka ingin membayar pajak, denda tilangnya harus dibayar dulu,” ujarnya seperti dilansir halojambi.id. (rig)

Sumber: https://news.ddtc.co.id/bayar-pajak-kendaraan-harus-cantumkan-nomor-hp-dan-email-ada-apa-37561

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

Home






http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
#JkkDigital #Blockmoney #Jkkinspirasi #Jkkmotivasi

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago