Categories: Article

DJP Ingatkan Karyawan, Insentif PPh Pasal 21 DTP Tak Dilanjutkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini.

Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter juga turut menjelaskan kebijakan tersebut. Penjelasan itu merujuk PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak pada 2022, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP.

“Insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diperpanjang. Untuk saat ini, yang mendapat insentif hanya jenis pajak sesuai dengan ketentuan PMK-3/PMK.03/2022,” bunyi cuitan akun @kring_pajak, Kamis (3/2/2022).

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari warganet. Pernyataan mengenai kelanjutan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut misalnya ditanyakan pemilik akun @FitriSupriyant6.

“@kring_pajak Min, mau tanya untuk insentif PPh 21 DTP apakah masih diperpanjang?” bunyi cuitan akun @FitriSupriyant6.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh beberapa warganet lainnya. Di media sosial Twitter, akun DJP hingga saat ini telah mencuit mengenai penghentian insentif PPh Pasal 21 DTP sebanyak 3 kali.

PMK 3/2022 mengatur terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan hingga Juni 2022. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, dan PPh final DTP atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

DJP menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak lagi diberikan karena UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan insentif tersendiri melalui perubahan bracket PPh orang pribadi, dari yang sebelumnya diatur dalam UU PPh. UU HPP kini mengatur batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-karyawan-insentif-pph-pasal-21-dtp-tak-dilanjutkan-36624

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia #JejaringLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Kajian 10 Kata Kunci v3 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan

Kajian 10 Kata Kunci v3 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil…

17 hours ago

Kajian 10 Kata Kunci v2 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan

Kajian 10 Kata Kunci v2 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan Ringkasan Eksekutif Kata…

17 hours ago

Kajian 10 Kata Kunci v1 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan

Kajian 10 Kata Kunci v1 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan Pernyataan penting Permintaan…

20 hours ago

Jasa Accounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan, dan PT Jasa Konsultan Keuangan: Empat Kekuatan Komoditas Indonesia dan Tata Kelola Keuangan Usaha

Jasa Accounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan, dan PT Jasa Konsultan Keuangan: Empat Kekuatan Komoditas Indonesia dan Tata Kelola Keuangan…

21 hours ago

Jasa Laporan Keuangan, Jasa Accounting Service, dan PT Jasa Konsultan Keuangan: Peta Pencarian Google dan Tata Kelola Laporan Usaha

Jasa Laporan Keuangan, Jasa Accounting Service, dan PT Jasa Konsultan Keuangan: Peta Pencarian Google dan Tata Kelola Laporan Usaha Identitas…

22 hours ago

Accounting Service untuk UMKM Digital: Merapikan Uang, Dokumen, Pajak, dan Dashboard Usaha di Era Video Commerce By PT Jasa Konsultan Keuangan

Accounting Service untuk UMKM Digital: Merapikan Uang, Dokumen, Pajak, dan Dashboard Usaha di Era Video Commerce By PT Jasa Konsultan…

22 hours ago