Categories: Article

Dirjen Pajak Rilis SOP Baru Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-36/PJ/2021 yang memerinci standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan bidang perpajakan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari KMK No.601/KM.1/2020 yang memuat pemutakhiran SOP layanan unggulan di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan itu, SE ini dirilis sebagai petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

“Untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan SE tersebut, dikutip pada Jumat (9/7/2021)

Berdasarkan SE tersebut, ada 2 layanan yang tergolong layanan unggulan bidang perpajakan. Pertama, layanan permohonan surat keterangan fiskal (SKF) wajib pajak. Layanan ini harus diselesaikan segera (otomatis) apabila permohonan disampaikan secara online.

Sementara itu, apabila permohonan disampaikan secara luring melalui Loket Tempat Layanan Terpadu (TPT) di KPP dan KP2KP, penyelesaian maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Pada SOP terdahulu, yang dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-54/PJ/2015, jangka waktu penyelesaian pelayanan permohonan SKF wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Kedua, layanan permohonan pemindahbukuan (Pbk). SE-36/PJ/2021 menyatakan layanan ini harus diberikan dengan jangka waktu penyelesaian 21 hari setelah dokumen diterima lengkap.Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan/Pbk?’.

Dalam SOP terdahulu, penyelesaian pelayanan Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama 30 hari setelah dokumen diterima secara lengkap.

Adapun perincian prosedur penyelesaian permohonan dari kedua layanan tersebut telah diuraikan dalam Lampiran SE-36/PJ/2021. Namun, apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengatur tentang prosedur layanan maka prosedur harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SE-36/PJ/2021 ini berlaku sejak 14 Juni 2021. Dengan berlakunya SE-36/PJ/2021 maka Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-54/PJ/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-rilis-sop-baru-layanan-unggulan-bidang-perpajakan-31169

“Selamat datang di Masa Depan”

 

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

 

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

 

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

 

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

 

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

 

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

 

http://BlockMoney.ID

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Perputaran Uang Usaha 2026: Margin Tipis, Putaran Cepat, dan Arus Kas Terjaga By PT Jasa Konsultan Keuangan

Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…

6 hours ago

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…

5 days ago

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan Keuangan

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…

1 week ago

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap Aman By PT Jasa Konsultan Keuangan

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…

2 weeks ago

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By PT Jasa Konsultan Keuangan

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By…

2 weeks ago

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN 1989-2026…

2 weeks ago