JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-36/PJ/2021 yang memerinci standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan bidang perpajakan.
SE ini merupakan tindak lanjut dari KMK No.601/KM.1/2020 yang memuat pemutakhiran SOP layanan unggulan di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan itu, SE ini dirilis sebagai petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.
“Untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan SE tersebut, dikutip pada Jumat (9/7/2021)
Berdasarkan SE tersebut, ada 2 layanan yang tergolong layanan unggulan bidang perpajakan. Pertama, layanan permohonan surat keterangan fiskal (SKF) wajib pajak. Layanan ini harus diselesaikan segera (otomatis) apabila permohonan disampaikan secara online.
Sementara itu, apabila permohonan disampaikan secara luring melalui Loket Tempat Layanan Terpadu (TPT) di KPP dan KP2KP, penyelesaian maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Pada SOP terdahulu, yang dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-54/PJ/2015, jangka waktu penyelesaian pelayanan permohonan SKF wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Dalam SOP terdahulu, penyelesaian pelayanan Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama 30 hari setelah dokumen diterima secara lengkap.
Adapun perincian prosedur penyelesaian permohonan dari kedua layanan tersebut telah diuraikan dalam Lampiran SE-36/PJ/2021. Namun, apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengatur tentang prosedur layanan maka prosedur harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SE-36/PJ/2021 ini berlaku sejak 14 Juni 2021. Dengan berlakunya SE-36/PJ/2021 maka Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-54/PJ/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-rilis-sop-baru-layanan-unggulan-bidang-perpajakan-31169
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…