Category: Article

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Standard

SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa

Share This :
Standard

Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan tengah berupaya membentuk bursa kripto yang mengatur perdagangan kripto secara legal. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bursa kripto diperlukan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen maupun pedagang aset kripto. Jika bursa kripto telah terbentuk, pemerintah juga akan segera menyusun ketentuan perpajakannya. “Saya pikir untuk sekarang yang penting kita

Share This :
Standard

DJP Sebut Laba dari Cryptocurrency Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus melaporkan keuntungan dari transaksi cryptocurrency atau kripto di SPT Tahunan dan membayar kewajiban pajak penghasilan dari transaksinya tersebut. DJP melalui akun @kring_pajak menyatakan pemerintah saat ini belum mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas penghasilan dari penjualan cryptocurrency. Untuk itu, PPh harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum. “Dikarenakan belum ada peraturan khusus

Share This :
Standard

Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Jenis-Jenis SPT Tahunan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 lebih awal. DJP, melalui akun media sosial Twitter, kemudian menginformasikan kepada warganet jenis-jenis SPT yang harus dilaporkan wajib pajak. Menurut DJP, informasi mengenai jenis SPT tersebut penting diketahui, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor. “Mumpung masih

Share This :
Standard

Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya

JAKARTA, DDTCNews – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) baik wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk tahun pajak 2021 telah tiba. Ditjen Pajak (DJP) juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT lebih awal. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan

Share This :
Standard

Wajib Pajak Baru Punya NPWP Tahun Lalu, Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 2 kemungkinan penentu keikutsertaan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2021 dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/1/2022). Pertama, wajib pajak terdaftar pada 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu. Untuk

Share This :
Standard

Banyak WP Lupa EFIN Saat Lapor SPT Tahunan, DJP Buka Layanan di Medsos

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Salah satu saluran edukasi yang dilakukan otoritas adalah media sosial termasuk Twitter. Bahkan untuk memudahkan wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, akun DJP mengenalkan tagar #LupaEFIN. Seperti diketahui, electronic filing identification number alias EFIN perlu disiapkan untuk

Share This :
Standard

Catat! DJP Gelar Kelas Pajak Online Soal PPS untuk Masyarakat Umum

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar kelas pajak online program pengungkapan sukarela (PPS). Berdasarkan informasi pada laman resmi DJP, kelas pajak online ini diadakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan yang dapat diikuti masyarakat umum ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman mengenai PPS. “Kelas pajak dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pada bulan Januari sampai dengan

Share This :
Standard

Wajib Pajak Bisa Aktifkan Fitur PPS di DJP Online, Begini Tahapannya

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak sudah bisa melakukan aktivasi layanan program pengungkapan sukarela (PPS) melalui akun DJP Online masing-masing. Wajib pajak dapat mengaktifkan layanan PPS lewat menu ‘Aktivasi Fitur’ yang tersedia tab ‘Profil’. Setelah wajib pajak mencentang fitur ‘PPS’, wajib pajak tinggal mengklik pilihan ‘Ubah Fitur Layanan’. “Pastikan Anda melakukan aktivasi fitur layanan PPS untuk dapat memanfaatkan

Share This :
Standard

SELAMAT TAHUN BARU 2022

Seluruh staff dan pimpinan JKK Groub mengucapakan selamat tahun baru 2022 Jika tahun lalu banyak tantangan, mari tuntaskan dengan ketekunan. Jika tahun lalu ada kekecewaan, maka kita hadapi dengan senyuman. Semoga kegembiraan dan kesuksesan mengikuti kita di setiap sektor kehidupan. serta akan ajauh lebih baik dari tahun lalu.   Seluruh staff dan pimpinan JKK Groub

Share This :
shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by