Seorang petugas kepolisian memasang kertas penanda di atas barang bukti mobil saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menyita dua unit rumah mewah, tiga unit mobil, tiga unit motor dan 3.119 butir ekstasi dari lima pelaku tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Riau akan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pemilik mobil mewah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan ada sejumlah mobil mewah berpelat BM yang menunggak pajak. Menurutnya, penagihan itu menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Kami pilah dulu agar tahu berapa banyak mobil mewah di Riau nunggak pajak. Kita pilah sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Kamis (9/9/2021).
Herman mengatakan Bapenda tengah melakukan penyisiran daftar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, semua mobil tersebut akan dikelompokkan berdasarkan harga dan kapasitas mesin tertentu.
Pada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, Bapenda akan mencari alamatnya untuk dikirimi surat peringatan.
Selain itu, Bapenda juga berencana mengirim data mobil mewah penunggak pajak kepada Polda Riau. Menurutnya, Bapenda dapat bekerja sama dengan Polda Riau karena kebanyakan mobil mewah tersebut menggunakan nomor cantik.
“Ini juga bayarnya setiap tahun sesuai pesanan. Kadang kami heran juga, beli mobil mewah pakai nomor cantik bisa, tapi pajak tak bayar,” ujarnya, dilansir riau1.com.
Herman berharap strategi itu efektif mendorong pemilik mobil mewah memenuhi kewajiban pajaknya. Apalagi, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan.
Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.
Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/bisa-beli-mobil-mewah-pakai-nomor-cantik-tapi-ogah-bayar-pajak-32722
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi widi prihartanadi / wendy via jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN MODUL PRAKTIK AGI SUPER MUDAH DIPAHAMI V1 Level 1 sampai Level 10 - Dari Pemula sampai…
30 Bisnis Berbasis Regulasi Pemerintah yang Paling Prioritas V2 untuk PT Jasa Konsultan Keuangan Sinkronisasi PT Jasa Konsultan Keuangan, PT…
FINANCIAL OPERATIONAL INVESTIGATION INTELLIGENCE Tahap 10 dari 10 Blockchain, AGI, Coretax, Quantum Ledger, dan Evidence-Based Financial Reasoning By PT Jasa…
FINANCIAL OPERATIONAL INVESTIGATION INTELLIGENCE Tahap 9 dari 10 Blockchain, AGI, Coretax, Quantum Ledger, dan Evidence-Based Financial Reasoning By PT Jasa…
FINANCIAL OPERATIONAL INVESTIGATION INTELLIGENCE Tahap 8 dari 10 Blockchain, AGI, Coretax, Quantum Ledger, dan Evidence-Based Financial Reasoning By PT Jasa…
FINANCIAL OPERATIONAL INVESTIGATION INTELLIGENCE Tahap 7 dari 10 Blockchain, AGI, Coretax, Quantum Ledger, dan Evidence-Based Financial Reasoning By PT Jasa…