Categories: Article

69.431 Wajib Pajak Diperiksa DJP Tahun Lalu

JAKARTA, DDTCNews – Rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pada tahun lalu masing-masing sebesar 2,42% dan 1,11%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/10/2021).

Sesuai dengan Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), ACR merupakan besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan pada perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk wajib pajak badan, jumlah wajib SPT ada 1,47 juta wajib pajak. Adapun jumlah yang diperiksa sebanyak 35.589 wajib pajak atau 2,42%. Untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah wajib SPT ada 3,04 juta wajib pajak. Jumlah yang diperiksa sebanyak 33.842 wajib pajak atau 1,11%.

Pemeriksaan, sambung DJP, merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan pada suatu standar pemeriksaan.

“Terdapat 2 tujuan dilaksanakannya pemeriksaan, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Dalam penyelesaian pemeriksaan pada 2020, ada 85.760 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Penerimaan dari hasil pemeriksaan dan penagihan senilai Rp54,23 triliun. Refund discrepancy – jumlah pajak yang bisa dipertahankan pemeriksa atas permohonan restitusi melalui SPT – senilai Rp4,03 triliun. Adapun efektivitas pemeriksaan sebesar 95,29%.

Selain mengenai pemeriksaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini. Kemudian, ada pula bahasan tentang digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan DJP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Saluran Elektronik untuk Pemeriksaan Pajak

Dalam tata kenormalan baru, DJP melakukan penyesuaian prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan melalui optimalisasi pemanfaatan saluran elektronik. Setiap unit kantor diarahkan untuk tetap fokus menyelesaikan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan penyelesaian pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19 atau wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 namun kondisi riil kemampuan ekonominya masih baik. (DDTCNews)

6 Strategi Pemeriksaan Pajak

Ada 6 kebijakan atau strategi umum pemeriksaan yang dijalankan DJP pada 2020. Pertama, manajemen objek pemeriksaan. Kedua, perubahan cara kerja pemeriksaan. Ketiga, digitalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui implementasi aplikasi Desktop Pemeriksaan (Derik) untuk menciptakan ketertiban administrasi pemeriksaan.

Keempat, rekonsiliasi tunggakan pemeriksaan dan percepatan penyelesaian tunggakan pemeriksaan. Kelima, manajemen penyelesaian SPT Lebih Bayar Restitusi. Keenam, percepatan pelaksanaan post audit sebagai tindak lanjut penerapan PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 senilai Rp741,3 triliun. Angka ini tumbuh 9,5% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. realisasi tersebut setara dengan 60,3% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

“2021 sudah mulai catching up, kami harap penerimaan pajak bisa kembali ke level sebelum Covid-19 dalam waktu yang cukup segera,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memprediksi penerimaan pajak pada tahun ini akan berada pada kisaran Rp1.139,6 triliun—Rp1.198,4 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak akan tumbuh di kisaran 6,5%—12% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Digitalisasi Surat Tagihan Pajak

Digitalisasi STP menjadi salah satu pengembangan yang dilakukan DJP pada tahun lalu. Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi STP akan diimplementasikan dalam aplikasi Approweb untuk mempermudah penerbitan dan monitoring STP oleh account representative (AR).

Otoritas menyatakan ada beberapa fungsi dalam digitalisasi STP. Pertama, daftar nominatif STP yang harus diterbitkan. Kedua, STP dibuat secara digital (memiliki kode verifikasi dan tidak perlu tanda tangan basah).

Ketiga, pengiriman STP secara daring melalui surel resmi DJP. Keempat, penambahan informasi kode billing dalam lampiran STP. Kelima, pengawasan penerbitan STP secara berjenjang. (DDTCNews)

Pengenaan Pajak Karbon

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Noor Syaifudin mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor yang memproduksi emisi tinggi. Menurutnya, pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana mengenakan pajak karbon pada individu.

“Untuk penerapan pajak karbon pada individu, sepanjang pengetahuan kami, penerapan di internasional juga masih terbatas. Tentu kami perlu melihat dan melakukan asesmen lebih lanjut,” katanya. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Sumbang Penurunan Penerimaan Pajak

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanfaatan insentif pajak berkontribusi terhadap penurunan penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.072,11 triliun atau sekitar 89,43% dari target Rp1.198,82 triliun.

“Pemanfaatan insentif pajak sendiri berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Namun, kami juga memiliki harapan besar bahwa insentif pajak mampu menjaga dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang akan mendorong kelahiran basis pajak baru,” ujar Suryo. (DDTCNews) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/69431-wajib-pajak-diperiksa-djp-tahun-lalu-33818

 

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Perputaran Uang Usaha 2026: Margin Tipis, Putaran Cepat, dan Arus Kas Terjaga By PT Jasa Konsultan Keuangan

Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…

20 hours ago

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…

6 days ago

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan Keuangan

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…

1 week ago

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap Aman By PT Jasa Konsultan Keuangan

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…

2 weeks ago

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By PT Jasa Konsultan Keuangan

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By…

2 weeks ago

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN 1989-2026…

2 weeks ago