Categories: Article

Wajib Pajak Harus Cermat Menghitung Pajak Atas Sewa, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus cermat dalam memperlakukan transaksi sewa untuk kepentingan penghitungan pajak.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan menerangkan ada perbedaan dalam mengidentifikasi sewa antara PSAK 73 dan ketentuan pajak.

Dengan demikian, bisa jadi suatu kontrak bisa dianggap mengandung sewa berdasarkan PSAK 73 tapi tidak dikategorikan sebagai sewa oleh ketentuan pajak, melainkan kontrak jual beli biasa.

“Akibat dari perbedaan ini, kami mencatat ada 1 contoh transaksi ya. Jual beli listrik kalau ketentuan PSAK 73 bisa mengandung sewa, tapi kalau di pajak ini bisa saja adalah jual beli listrik,” ujar Ilmianto pada webinar Kupas Tuntas Isu-isu Perpajakan dalam Sewa, Selasa (30/11/2021).

Sebagaimana diatur pada PSAK 73, suatu kontrak mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.

Definisi sewa yang tertuang pada Pasal 4 UU PPh tergolong lebih sederhana. “Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh.

Sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang lazim dipakai di Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Bila ketentuan perpajakan menentukan lain, maka wajib pajak perlu memperlakukan sewa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada.

“Oleh karena di pajak sudah kita atur khusus, ada PP 34/2017, ada PPh Pasal 23, ada KMK-416 dan KMK-417, maka itu artinya untuk ketentuan pelaksanaan kewajiban pajak terkait dengan sewa akan tunduk pada peraturan itu,” ujar Ilmianto. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/wajib-pajak-harus-cermat-menghitung-pajak-atas-sewa-ini-alasannya-34897

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaKonsultanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Multi Salinan Original Seluruh Arsip Ekosistem PT Jasa Konsultan Keuangan Quantum Ledger System™ By Widi Prihartanadi

Multi Salinan Original Seluruh Arsip Ekosistem PT Jasa Konsultan Keuangan Quantum Ledger System™ By Widi Prihartanadi Semua data di bawah…

1 day ago

Automasi Pelaporan Pajak di Era Coretax: Peluang dan Risiko PPh Badan Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Automasi Pelaporan Pajak di Era Coretax: Peluang dan Risiko PPh Badan Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Ringkasan Inti…

1 day ago

MASTER WORKFLOW AI AGENT PT Jasa Konsultan Keuangan

MASTER WORKFLOW AI AGENT PT Jasa Konsultan Keuangan I. TUJUAN UTAMA SISTEM Membangun satu mesin kerja terpadu yang mampu menangani…

2 days ago

Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…

4 days ago

Arsitektur Ekonomi Niat V3 – menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai digital yang lebih tertib, terukur, dan dapat ditelusuri. By PT Jasa Konsultan Keuangan

Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…

4 days ago

SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 – v500)

SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…

5 days ago