Categories: Article

Wajib Pajak Harus Cermat Menghitung Pajak Atas Sewa, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus cermat dalam memperlakukan transaksi sewa untuk kepentingan penghitungan pajak.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan menerangkan ada perbedaan dalam mengidentifikasi sewa antara PSAK 73 dan ketentuan pajak.

Dengan demikian, bisa jadi suatu kontrak bisa dianggap mengandung sewa berdasarkan PSAK 73 tapi tidak dikategorikan sebagai sewa oleh ketentuan pajak, melainkan kontrak jual beli biasa.

“Akibat dari perbedaan ini, kami mencatat ada 1 contoh transaksi ya. Jual beli listrik kalau ketentuan PSAK 73 bisa mengandung sewa, tapi kalau di pajak ini bisa saja adalah jual beli listrik,” ujar Ilmianto pada webinar Kupas Tuntas Isu-isu Perpajakan dalam Sewa, Selasa (30/11/2021).

Sebagaimana diatur pada PSAK 73, suatu kontrak mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.

Definisi sewa yang tertuang pada Pasal 4 UU PPh tergolong lebih sederhana. “Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh.

Sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang lazim dipakai di Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Bila ketentuan perpajakan menentukan lain, maka wajib pajak perlu memperlakukan sewa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada.

“Oleh karena di pajak sudah kita atur khusus, ada PP 34/2017, ada PPh Pasal 23, ada KMK-416 dan KMK-417, maka itu artinya untuk ketentuan pelaksanaan kewajiban pajak terkait dengan sewa akan tunduk pada peraturan itu,” ujar Ilmianto. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/wajib-pajak-harus-cermat-menghitung-pajak-atas-sewa-ini-alasannya-34897

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaKonsultanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Perputaran Uang Usaha 2026: Margin Tipis, Putaran Cepat, dan Arus Kas Terjaga By PT Jasa Konsultan Keuangan

Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…

4 hours ago

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…

5 days ago

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan Keuangan

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…

1 week ago

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap Aman By PT Jasa Konsultan Keuangan

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…

2 weeks ago

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By PT Jasa Konsultan Keuangan

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By…

2 weeks ago

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN 1989-2026…

2 weeks ago