JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 25 pada 21 hingga 23 Februari 2022 masih berkesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak yang baru menyampaikan pemberitahuan pada 21 hingga 23 Februari 2022 dapat menyampaikan laporan realisasi kemudian.
“Namun untuk pelaporan realisasi pada bulan berikutnya agar tetap dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” ujar Neilmaldrin, dikutip Senin (28/2/2022).
Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% kepada wajib pajak sektor-sektor tertentu.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan atas 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Bila diperinci, KLU penerima insentif kali ini adalah sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Bila wajib pajak hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan 30 hari terhitung sejak PMK 3/2022. PMK 3/2022 sendiri telah diundangkan dan berlaku sejak 25 Januari 2022.
Setelah pemberitahuan disampaikan, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga masa pajak Juni 2022.
Selain harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya melalui DJP Online. Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/sudah-lewat-tanggal-20-wp-masih-bisa-lapor-realisasi-insentif-pph-25-37260
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
#JkkDigital #Blockmoney #Jkkinspirasi #Jkkmotivasi
Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…
Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…
Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…
Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…