Categories: Article

Sita Aset Penunggak Pajak, Pemda Siapkan Payung Hukum

BOGOR, DDTCNews – Guna meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah, Pemkot Bogor, Jawa Barat menyiapkan aturan baru untuk menjadi landasan bagi pemkot dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya saat ini terbilang cukup banyak. Namun, pemkot tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan penagihan.

“Sekarang ini kita ketika menagih belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang [pemberitahuan belum membayar pajak]. Ke depan, kami ingin sanksinya bisa berupa penyitaan aset,” katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Anang menambahkan aset wajib pajak yang dapat disita bisa bermacam-macam, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang lainnya yang memiliki nilai setara dengan tunggakan pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Saat ini, lanjutnya, aturan baru mengenai penyitaan aset penunggak pajak masih dibahas bersama dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor. Nanti, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).

Selain memberikan aturan yang jelas perihal penyitaan aset, perwal juga akan memberikan landasan hukum atas juru sita. “Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan, harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya,” ujarnya seperti dilansir radarbogor.id.

Sebelumnya, penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bogor masih belum optimal akibat tidak adanya landasan hukum untuk menagih tunggakan secara optimal. Akibatnya, total tunggakan PBB di Kota Bogor tercatat mencapai Rp386 miliar.

Selama ini, pemkot hanya bisa melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan penagihan. Namun, masih banyak penunggak pajak yang mangkir ketika dipanggil. (rig)

Sumber: https://news.ddtc.co.id/sita-aset-penunggak-pajak-pemda-siapkan-payung-hukum-32402

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago