BOGOR, DDTCNews – Guna meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah, Pemkot Bogor, Jawa Barat menyiapkan aturan baru untuk menjadi landasan bagi pemkot dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya saat ini terbilang cukup banyak. Namun, pemkot tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan penagihan.
“Sekarang ini kita ketika menagih belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang [pemberitahuan belum membayar pajak]. Ke depan, kami ingin sanksinya bisa berupa penyitaan aset,” katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).
Anang menambahkan aset wajib pajak yang dapat disita bisa bermacam-macam, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang lainnya yang memiliki nilai setara dengan tunggakan pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Saat ini, lanjutnya, aturan baru mengenai penyitaan aset penunggak pajak masih dibahas bersama dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor. Nanti, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).
Selain memberikan aturan yang jelas perihal penyitaan aset, perwal juga akan memberikan landasan hukum atas juru sita. “Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan, harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya,” ujarnya seperti dilansir radarbogor.id.
Sebelumnya, penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bogor masih belum optimal akibat tidak adanya landasan hukum untuk menagih tunggakan secara optimal. Akibatnya, total tunggakan PBB di Kota Bogor tercatat mencapai Rp386 miliar.
Selama ini, pemkot hanya bisa melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan penagihan. Namun, masih banyak penunggak pajak yang mangkir ketika dipanggil. (rig)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/sita-aset-penunggak-pajak-pemda-siapkan-payung-hukum-32402
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Panduan memulai usaha dengan modal kecil di 2026: memanfaatkan aset non-tunai, menjalankan uji coba bertahap,…
Harga pangan bergejolak dikelola lewat anggaran, HPP per porsi, dan arus kas yang tertib bersama…
Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…
Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…
RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…