CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Ahmad Saefulloh mengatakan insentif pemutihan denda PBB-P2 diatur melalui Peraturan Wali Kota No. 43/2021. Menurutnya, kebijakan insentif berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.
“Jadi wajib pajak yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni hingga 31 Agustus, otomatis sanksi administrasinya dihapuskan,” katanya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Ahmad menjelaskan kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku pada tahun ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, membantu meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Kedua, kebijakan insentif diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran tunggakan PBB-P2. Dia menyampaikan insentif berlaku untuk semua tunggakan tahun pajak PBB-P2.
“Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan,” ujarnya.
Ahmad menambahkan jenis pajak properti seperti PBB-P2 merupakan sumber utama penerimaan Pemkot Cimahi. Untuk itu, ia berharap insentif yang disediakan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menekan angka tunggakan pembayaran PBB-P2.
“Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya,” tuturnya seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/segera-urus-pemutihan-tunggakan-pbb-p2-berlaku-hingga-31-agustus-31460
Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…
Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…
RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…
Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By…
WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN 1989-2026…