JAKARTA, DDTCNews – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 menjadi topik yang paling laris diperbincangkan publik dalam sepekan terakhir.
Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur mengenai kenaikan tarif PPN dari yang saat ini berlaku, 10%, menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, dengan sisa waktu kurang dari 2 pekan hingga implementasinya, belum ada aturan teknis yang dirilis pemerintah.
Publik banyak yang bingung akibat belum adanya aturan teknis terkait dengan kenaikan tarif PPN ini. Desakan agar pemerintah menunda penerapan kenaikan tarif PPN pun mulai mengalir, termasuk dari anggota DPR dan kalangan pengusaha.
Naiknya harga sejumlah bahan pokok seperti minyak goreng serta momentum Bulan Ramadan menjadi dasar desakan penundaan.
Kendati begitu, pemerintah bersikukuh tetap menaikkan tarif PPN menjadi 11% per April 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penyesuaian tarif PPN bakal berjalan sesuai dengan rencana yang diatur dalam UU HPP.
“Mengenai fiskal belum kami bahas, [penyesuaian tarif PPN dalam UU] HPP sudah akan berlaku 11% [mulai] April ini,” kata Airlangga.
Pemerintah berdalih, kondisi perekonomian Indonesia masih terbilang baik. Angka inflasi masih terjaga rendah dan harga pangan pun tercatat masih dalam kondisi stabil.
Publik kebingungan
Belum adanya aturan teknis dan kesimpangsiuran kenaikan tarif PPN membuat wajib pajak kebingungan. Di media sosial, terlihat sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhannya. Misalnya, netizen ramai menanyakan terkait dengan update aplikasi e-faktur untuk tarif PPN yang baru.
“@kring_pajak 1 April itu bentar lagi lho. Aturan pelaksanaan/turunan untuk UU HPP PPN 11% kapan mau diterbitkan?” tulis salah satu akun di Twitter.
Mendapat pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% belum diterbitkan. DJP kemudian meminta wajib pajak untuk menunggu informasi lebih lanjut dan memantau situs http://pajak.go.id.
Selain soal aturan teknis, banyak pula warganet yang menanyakan perkembangan untuk aplikasi e-faktur.
“@kring_pajak Min, kalau PPN 11%, apa itu sudah default di e-faktur 3.1? Atau e-faktur 3.1 masih default-nya 10% ya?” tanya netizen lain.
Mengenai hal tersebut, DJP merespons dengan jawaban serupa. Otoritas menyatakan hingga saat ini belum terdapat update aplikasi e-faktur. DJP juga menyarankan warganet untuk mengecek perkembangan informasinya secara berkala.
“Untuk saat ini belum ada peraturan pelaksanaan mengenai penerapan tarif PPN 11% dan belum ada update aplikasi e-faktur, jadi pada aplikasi e-faktur saat ini masih menggunakan tarif 10%,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak.
Sempat simpang siur, publik tagih kepastian
Rencana kenaikan tarif PPN memang simpang siur pada awal Maret 2022. Pejabat Ditjen Pajak (DJP) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kondisi perekonomian terkini sebelum tarif PPN naik jadi 11%.
Publik pun menagih kepastian dari pemerintah. Salah satu caranya dengan melempar pertanyaan lewat contact center DJP, @kring_pajak, untuk menggali konfirmasi dari otoritas.
“Min @kring_pajak apakah sudah bisa dikonfirmasi bahwa PPN naik jadi 11% per 1 April 2022? Karena beritanya masih simpang siur jadi lebih baik tanya langsung biar enggak hoaks,” tanya salah seorang warganet.
Merespons pertanyaan yang diutarakan warganet, DJP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11% sudah diatur di dalam UU HPP dan berlaku per April 2022. Namun, imbuh otoritas, sampai saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. DJP meminta publik menunggu perkembangan lanjutan soal ini.
“Seperti yang dijelaskan di atas, belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. Dan belum ada keterangan kapan akan dilakukan update. Silakan menunggu update ketentuannya terlebih dahulu ya, Kak,” tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/ppn-naik-jadi-11-per-1-april-aturan-teknis-belum-ada-publik-bingung-37773
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
#JkkDigital #Blockmoney #Jkkinspirasi #Jkkmotivasi
Multi Salinan Original Seluruh Arsip Ekosistem PT Jasa Konsultan Keuangan Quantum Ledger System™ By Widi Prihartanadi Semua data di bawah…
Automasi Pelaporan Pajak di Era Coretax: Peluang dan Risiko PPh Badan Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Ringkasan Inti…
MASTER WORKFLOW AI AGENT PT Jasa Konsultan Keuangan I. TUJUAN UTAMA SISTEM Membangun satu mesin kerja terpadu yang mampu menangani…
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…