Selain bertugas melakukan penyuluhan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan kegiatan penegakan hukum. Salah satunya, di awal tahun 2023, penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan tersangka penggelapan pajak senilai Rp 740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Di sisi lain, DJP juga memperkuat pencegahan praktik penghindaran pajak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lantas, apa perbedaan penggelapan pajak dan penghindaran pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penggelapan merupakan aktivitas yang dilakukan secara ilegal terhadap objek pajak yang dilakukan Wajib Pajak perorangan maupun korporasi. Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi liabilitas pajaknya. Data-data tersebut dapat berupa data penghasilan pribadi hingga data keuntungan perusahaan.
Regulasi yang mengindikasikan bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan melakukan penggelapan pajak, yakni Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (UU KUP). Dalam regulasi tersebut didefinisikan bahwa aktivitasi penggelapan pajak, meliputi:
Atas aktivitas itu, Wajib Pajak akan didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Sedangkan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak orang pribadi atau badan dianggap melakukan penggelapan pajak jika:
Penghindaran pajak atau tax avoidance merupakan aktivitas perpajakan yang bisa melanggar peraturan, karena menggunakan niat meringankan beban pajak dengan menggunakan celah dalam peraturan perpajakan. Sekalipun tax avoidance dipercaya sah dan tidak menyalahi aturan, kegiatan ini akan merugikan negara. James Kessler, seseorang pengacara/konsultan pajak dari Inggris membagi dua jenis tax avoidance, yaitu:
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, diantaranya:
– Menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik atau specific anti-avoidance rules (SAAR) terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa pengaturan controlled foreign company; penentuan penghasilan, biaya, serta thin capitalisation, penetapan pihak pembelian saham atau aktiva melalui pihak lain (special purpose company), penetapan pihak penjualan atau pengalihan saham di tax haven country (conduit company); menghitung ulang berdasarkan benchmarking usaha sejenis jika laba terlalu kecil atau rugi tidak wajar, meskipun sudah melakukan penjualan 5 tahun dan rugi fiskal 3 tahun berturut-turut;
– Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);
– Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan harga transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; penentuan harga transfer sesuai PKKU dilakukan dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, dan sebagainya;
– Pengaturan mengenai penetapan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian, sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga;
– Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. Hal ini dilakukan dengan memerhatikan tingkat penghasilan yang wajar atau seharusnya diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Sebagai informasi, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda;
– Penghitungan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan. Kondisi itu akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili;
– Advance pricing agreement (APA), merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan Wajib Pajak (unilateral), atau antara dirjen pajak dan satu atau lebih otoritas pajak pemerintah negara mitra, atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral atau multilateral); atau
– Mutual agreement procedure (MAP), merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau sengketa transfer pricing.
sumber: https://www.pajak.com/pajak/perbedaan-penggelapan-dan-penghindaran-pajak/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit
Dalam beberapa dekade terakhir, dunia bisnis telah berkembang dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan…
Jangan pernah lelah bermimpi. Mimpi adalah kekuatan yang dapat menggerakkan kita untuk meraih kesuksesan. Mari kita bangun Indonesia yang lebih…
“PT Jasa Konsultan Keuangan telah berdiri sebagai konsultan yang kredibel selama lebih dari dua dekade, menawarkan layanan yang melampaui laporan…
“Di era Asmaraloka digital, teknologi bukan lagi sekedar alat, melainkan penggerak utama dalam menyempurnakan proses akuntansi. PT Jasa Konsultan…
Di era digital yang dinamis dan berkembang pesat, seorang Full Stack Marketer adalah aset berharga bagi perusahaan. Mereka memiliki kemampuan…
Merawat AC secara rutin bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga investasi. Dengan service AC yang tepat, performa optimal dan umur…