PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat nilai tunggakan pajak restoran yang belum disetorkan kepada pelaku usaha hingga saat ini mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan tunggakan itu berasal dari sekitar 200 wajib pajak restoran yang belum menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat. Dia mengimbau pengusaha restoran tersebut segera menyetorkan pajaknya.
“Dia pungut, dia lapor, tapi tidak menyetorkan,” katanya, dikutip Senin (29/3/2021).
Zulhelmi menuturkan Bapenda berupaya menagih setoran pajak tersebut dengan memberikan surat kepada pemilik restoran. Menurutnya, pegawai Bapenda juga mengunjungi semua restoran itu untuk melakukan penagihan secara aktif.
Dia menyebut seluruh pegawai, mulai dari tenaga harian lepas hingga Sekretaris Bapenda, diterjunkan ke lapangan untuk menagih setoran tersebut.
Zulhelmi menilai wajib pajak menjadi mitra penting bagi pemkot dalam memungut pajak dari masyarakat. Namun, lanjutnya, terkadang wajib pajak itu beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya.
Dari beberapa restoran, kafe, dan kedai kopi yang sempat menunggak pajak, lanjutnya, beberapa di antaranya telah menyetorkan pajak dengan total nilai Rp300 hingga Rp400 juta, sedangkan beberapa lainnya berjanji segera menyetor.
Bapenda memberikan kelonggaran batas waktu penyetoran tunggakan pajak restoran tersebut hingga 31 Maret 2021. Dalam situasi normal, pajak harus disetorkan maksimum tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan jika terlambat dikenakan denda 2%.
“Sekali lagi kami sampaikan, wajib pajak itu ada tiga kewajibannya, wajib pungut, wajib lapor, dan wajib setor,” ujarnya seperti dilansir riauaktual.com. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/pengusaha-belum-setor-pajak-pemkot-beri-kelonggaran-hingga-31-maret-28758
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…