Pekerja menyelesaikan jahitan tas dari kantong semen bekas yang telah diberikan motif di UMKM HeyStartic di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). UMKM binaan BRI tersebut memproduksi berbagai aksesori berbahan dasar kantong semen bekas seperti tas, dompet, sepatu, dan berbagai aksesori lainnya yang dijual berkisar Rp50 ribu-Rp350 ribu per buah. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjamin adanya fasilitas insentif pajak dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM dan koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Insentif misalnya berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada UMKM dan koperasi,” katanya dikutip pada Kamis (16/9/2021).
Teten menjelaskan PP No.7/2021 menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi UMKM di Indonesia. Bentuk transformasi tersebut antara lain dengan peralihan kegiatan usaha dari sektor informal menjadi sektor formal.
Transformasi juga berupa masuknya lini bisnis UMKM dan koperasi ke arena digital. Menurutnya, kementerian mencanangkan target 30 juta UMKM masuk pada ekosistem ekonomi digital pada 2024.
“UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target 30 juta UMKM pada 2024,” terangnya.
Selain itu, aspek kemitraan UMKM dengan sektor usaha skala besar menjadi indikator pengembangan bisnis UMKM. Menurutnya, sebagian besar UMKM tidak terkoneksi dengan pelaku usaha besar sehingga tidak memiliki akses pada rantai nilai global.
“Sensus ekonomi BPS mencatat 93% UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah,” ujarnya. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/pemerintah-jamin-umkm-bisa-akses-insentif-pajak-dan-retribusi-32903
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / Jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi widi prihartanadi / wendy via jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…