Jasa kosultan KeuanganJasa Laporan KeuanganBlockmoney Blockchain indonesiaJasa Konsultan PajakJasa Laporan Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti hadiah undian, bunga deposito, dan sewa tanah dan/atau bangunan. Memahami dan mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan baik adalah kunci untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi.
Objek Pajak:
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 meliputi:
Subjek Pajak:
Subjek PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah:
Tarif Pajak:
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi tergantung jenis penghasilannya:
Penghitungan Pajak:
PPh Pasal 4 Ayat 2 dihitung dengan cara:
Pemotongan dan Penyetoran Pajak:
Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan kepada WP. Pihak yang melakukan pemotongan pajak wajib menyetorkan pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak.
Laporan SPT Masa PPh 4 Ayat 2:
WP yang menerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 wajib melaporkan SPT Masa PPh 4 Ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.
Sanksi:
Keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 akan dikenakan sanksi denda dan bunga.
Tips Mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2:
Kesimpulan:
Memahami dan mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan baik adalah kunci untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi. Dengan mengikuti tips di atas, WP dapat mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan lebih mudah dan efektif.
Catatan pembaruan 4 November 2026: daftar objek PPh Pasal 4 ayat (2) diperbarui sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Jasa penilai, jasa konsultan, jasa katering, dan jasa event organizer pada umumnya merupakan objek PPh Pasal 23; jasa perhotelan dikenai pajak daerah, bukan PPh Pasal 4 ayat (2).
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN
Hubungi: Widi Prihartanadi / Tuti Alawiyah :0811 808 5705 / 0811 808 5705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #pajak #PPN
Jasa konsultan keuangan Jakarta 2026: tujuh layanan penting bagi PT dan CV menjelang tutup buku,…
Cara membuat laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi untuk tender: pembukuan per proyek, pengakuan pendapatan sesuai…
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Dari Ingatan hingga Metakognisi untuk Keputusan Keuangan yang Lebih Tajam PT Jasa Konsultan Keuangan…
WhatsApp Business menjadi kanal resmi PT Jasa Konsultan Keuangan: satu nomor perusahaan, komunikasi lebih terarah,…
DATA, FAKTA, ASUMSI, ATAU PROPAGANDA? Membaca bukti secara jernih sebelum mengambil keputusan keuangan dan bisnis.…
Jasa studi kelayakan usaha 2026: cara menguji proyek dengan 7 skenario kurs dolar, contoh tabel…
View Comments
Untuk usaha kecil yang menyewa ruko atau menerima bunga deposito, bagaimana sebaiknya penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 dicatat dalam pembukuan UMKM?
Tulisan ini menjelaskan bahwa PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito dan sewa tanah dan/atau bangunan, dengan tarif yang berbeda menurut jenis penghasilannya. Dalam pembukuan, penghasilan seperti ini sebaiknya dicatat terpisah dari penghasilan usaha utama, lengkap dengan bukti potong atau bukti setornya. Pemisahan ini memudahkan pelaporan dan mencegah penghasilan dihitung dua kali; tarif yang berlaku untuk tiap jenis penghasilan dapat dicek di pajak.go.id.
Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya: https://wa.me/628118085705