JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini dituangkan melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Terkait kebijakan baru tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data wajib pajak meski NIK bakal terintegrasi dengan NPWP.
Sri Mulyani mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Walau NIK diketahui, bukan berarti data pajaknya bisa diterobos. Kita tetap menjaga kerahasian data wajib pajak baik orang pribadi maupun badan karena ini dilindungi undang-undang,” ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).
Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, pemerintah berupaya untuk mendorong integrasi data dan kesederhanaan administrasi guna mendukung kepentingan nasional.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta-merta menyebabkan setiap orang pribadi menjadi wajib membayar PPh berapapun penghasilannya.
UU HPP tak mengubah ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini. Dengan demikian, hanya penghasilan di atas PTKP saja yang dikenai PPh. Untuk saat ini, PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan.
Tak hanya itu, UU HPP menetapkan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta saja yang membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/nik-jadi-npwp-sri-mulyani-jamin-kerahasiaan-data-wajib-pajak-33486
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…
Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…
Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…
Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…