JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya dua syarat yang perlu dimiliki wajib pajak agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai.
Syarat pertama adalah wajib pajak terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online. Syarat kedua adalah wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik tentang penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
“Nanti akan mendapatkan file dengan format P12 ini nanti diperlukan untuk menandatangani SPT-nya secara elektronik sebelum bisa melaporkan,” kata Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra, Rabu (9/2/2022).
Dalam acara Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Nasyarobby mengatakan setelah masuk ke laman sptbeameterai.pajak.go.id, wajib pajak dapat mencoba simulasi pelaporan SPT Masa bea meterai. Namun, simulasi tidak sampai pada tahap pembuatan billing dan pelaporan.
“Perlu dicatat untuk melakukan kedua hal tersebut [pembuatan billing dan pelaporan] harus sudah ditunjuk sebagai pemungut bea meterai,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 151/2021, wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak dengan kriteria, pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
Kedua, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.
Dokumen tertentu yang dimaksud pada kriteria kedua adalah dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Selanjutnya, ada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/lapor-spt-masa-bea-meterai-wajib-pajak-harus-penuhi-2-syarat-ini-36777
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami
#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia #JejaringLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi
Accounting Service Modern untuk Laporan Keuangan, Dokumen, Dashboard, dan Pendapatan Nyata By PT Jasa Konsultan Keuangan Accounting Service Modern untuk…
Kajian 10 Kata Kunci v3 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil…
Kajian 10 Kata Kunci v2 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan Ringkasan Eksekutif Kata…
Kajian 10 Kata Kunci v1 Pencairan untuk Strategi Konten Keuangan Berbasis Bukti By PT Jasa Konsultan Keuangan Pernyataan penting Permintaan…
Jasa Accounting Service, PT Jasa Laporan Keuangan, dan PT Jasa Konsultan Keuangan: Empat Kekuatan Komoditas Indonesia dan Tata Kelola Keuangan…
Jasa Laporan Keuangan, Jasa Accounting Service, dan PT Jasa Konsultan Keuangan: Peta Pencarian Google dan Tata Kelola Laporan Usaha Identitas…