JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal ampuh meningkatkan kesadaran pajak. Kebijakan integrasi NIK-NPWP ini dituangkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Perpres 83/2021.
Beleid Perpres 83/2021 secara khusus mengatur tentang penggunaan NIK dan NPWP untuk pelayanan publik. Sementara UU HPP memungkinkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan implementasi kedua aturan tersebut, masyarakat didorong untuk turut serta dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama dengan negara.
“Di dalam UU HPP akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Teknisnya nanti Ditjen Dukcapil menyediakan NIK, menyediakan data by name by address,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Kamis (7/10/2021).
Setelah Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan NIK dan data by name by address, teknis implementasi dari penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil akan mendukung penuh seluruh upaya integrasi data baik dengan DJP maupun dengan kementerian dan lembaga (K/L) guna mengintegrasikan data secara nasional.
“Saat ini Ditjen Dukcapil sudah melayani lebih dari 3.900 lembaga yang bekerja sama untuk integrasi data secara nasional,” ujar Zudan.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data guna integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/integrasi-nik-dan-npwp-diyakini-bakal-perbaiki-kesadaran-pajak-33529
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…
Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…
Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…
Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…