JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal ampuh meningkatkan kesadaran pajak. Kebijakan integrasi NIK-NPWP ini dituangkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Perpres 83/2021.
Beleid Perpres 83/2021 secara khusus mengatur tentang penggunaan NIK dan NPWP untuk pelayanan publik. Sementara UU HPP memungkinkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan implementasi kedua aturan tersebut, masyarakat didorong untuk turut serta dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama dengan negara.
“Di dalam UU HPP akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Teknisnya nanti Ditjen Dukcapil menyediakan NIK, menyediakan data by name by address,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Kamis (7/10/2021).
Setelah Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan NIK dan data by name by address, teknis implementasi dari penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil akan mendukung penuh seluruh upaya integrasi data baik dengan DJP maupun dengan kementerian dan lembaga (K/L) guna mengintegrasikan data secara nasional.
“Saat ini Ditjen Dukcapil sudah melayani lebih dari 3.900 lembaga yang bekerja sama untuk integrasi data secara nasional,” ujar Zudan.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data guna integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/integrasi-nik-dan-npwp-diyakini-bakal-perbaiki-kesadaran-pajak-33529
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…