Categories: Article

Ingat! Sebagai PKP, Agen Asuransi Wajib Buat Faktur Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan yang ada dalam PMK 67/2022 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/4/2022).

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022, agen asuransi wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga berlaku bagi agen asuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Apa Itu Jasa Agen Asuransi dan Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

“Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 67/2022.

Agen asuransi yang belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP.

Dalam hal juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya selain jasa agen asuransi, mereka wajib melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Interpretasi Objek PPh Sewa Bangunan BTS Tower

Sebagai informasi, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Selain mengenai kewajiban agen asuransi dikukuhkan sebagai PKP, ada pula bahasan terkait dengan mundurnya jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PPN yang terutang dalam masa pajak Maret 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Agen Asuransi sebagai PKP Wajib Membuat Faktur Pajak

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2022, agen asuransi sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi. Faktur pajak tersebut dapat berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi.

Baca Juga: DJP Tunjuk 103 Pemungut PPN PMSE, yang Terbaru Ada Canva dan HBO

Bukti pembayaran komisi itu merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tertentu ini dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.

Dokumen tertentu paling sedikit memuat:

  1. nama dan NPWP PKP yang menyerahkan jasa agen asuransi,
  2. nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP,
  3. nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh PKP; dan
  4. jumlah PPN yang dipungut.

Dokumen tertentu itu wajib dibuat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh agen asuransi. (DDTCNews)

Baca Juga: Kripto Kena PPN & PPh, Begini Ketentuan Konversi Nilai Transaksinya

Jatuh Tempo Setor PPN Masa Pajak Maret 2022

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Akhir bulan ini (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Senin—Jumat (2—6/5/2022) merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

“… pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sehingga tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 9 Mei 2022,” cuit akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak. Simak ‘Cuti Bersama, Jatuh Tempo Setor PPN Masa Pajak Maret 2022 Mundur’. (DDTCNews)

Perlakuan Pajak Fintech

Ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan PPN atas teknologi finansial atau fintech perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan pajak pada sektor tersebut.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan fintech selama ini menjalankan fungsi yang mirip dengan bank. Namun, terdapat beberapa karakteristik fintech yang berbeda dengan bank.

Sebagai contoh, bank dan fintech sama-sama menjalankan transaksi pinjam meminjam. Bedanya, risiko atas kredit yang disalurkan oleh bank adalah risiko yang ditanggung oleh pihak perbankan.

Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPN Hingga 10%

“Bedanya dengan fintech, mereka hanya fasilitator. Maka mestinya perlakuannya agak berbeda,” ujar Bonarsius. (DDTCNews)

Pemungut PPN Produk Digital

DJP menunjuk 7 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang Maret 2022 ini sebagai pemungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Ketujuh pelaku usaha tersebut antara lain Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, Lexis Nexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK 60/2022, tarif PPN-nya sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN. Lalu, disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Simak ‘DJP Tunjuk 7 Perusahaan Asing Baru Sebagai Pemungut PPN PMSE’. (DDTCNews) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/ingat-sebagai-pkp-agen-asuransi-wajib-buat-faktur-pajak-38474

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

Home






http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
https://sumberrayadatasolusi.co.id/

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi

Share This :
Widi Prihartanadi

View Comments

  • Halo PT Jasa Konsultan Keuangan
    Selamat siang...
    Terima kasih kami ucapkan untuk PT Jasa Konsultan Keuangan atas share ilmu nya. kami dari PT Mitra Maju Perkasa Nusantara lebih paham dan mengerti prihal ilmu pajak pada dan masalah masalah perpajakan yang ada di negri ini.dan terima kasih kami ucapkan kepada PT Jasa Konsultan Keuangan atas konsultasi prihal prinsip prinsip keuangan sebuah perusahaan yang diberikan kepada kami selaku PT Mitra Maju Perkasa Nusantara.semoga kedepannya kita bisa bekerjasama yang saling mengutungkan satu sama lainnya.

Recent Posts

Multi Salinan Original Seluruh Arsip Ekosistem PT Jasa Konsultan Keuangan Quantum Ledger System™ By Widi Prihartanadi

Multi Salinan Original Seluruh Arsip Ekosistem PT Jasa Konsultan Keuangan Quantum Ledger System™ By Widi Prihartanadi Semua data di bawah…

2 days ago

Automasi Pelaporan Pajak di Era Coretax: Peluang dan Risiko PPh Badan Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Automasi Pelaporan Pajak di Era Coretax: Peluang dan Risiko PPh Badan Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Ringkasan Inti…

2 days ago

MASTER WORKFLOW AI AGENT PT Jasa Konsultan Keuangan

MASTER WORKFLOW AI AGENT PT Jasa Konsultan Keuangan I. TUJUAN UTAMA SISTEM Membangun satu mesin kerja terpadu yang mampu menangani…

2 days ago

Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…

4 days ago

Arsitektur Ekonomi Niat V3 – menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai digital yang lebih tertib, terukur, dan dapat ditelusuri. By PT Jasa Konsultan Keuangan

Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…

5 days ago

SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 – v500)

SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…

6 days ago