Categories: Article

DJP Tegaskan Pemanfaatan Insentif Pajak Bukan Penentu Pemeriksaan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan insentif bukanlah faktor penentu pemeriksaan terhadap wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/9/2021).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah faktor lain. Salah satunya jika wajib pajak mengaku rugi secara terus-menerus.

“Ini selalu kami tekankan kepada dunia usaha. [Pemanfaatan] insentif tidak mengakibatkan pemeriksaan,” ujar Dwi.

Dalam pemeriksaan, DJP akan menggunakan skema berjenjang melalui tim audit. Otoritas juga memanfaatkan compliance risk management (CRM) sehingga bisa mengidentifikasi secara akurat risiko kepatuhan wajib pajak dari berbagai faktor, bukan pemanfaatan insentif pajak.

Selain mengenai pemanfaatan insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan usulan International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia menerapkan pendekatan self-assessment untuk menentukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

DJP Beri Kepercayaan kepada Wajib Pajak

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan DJP berkomitmen untuk memberikan kepercayaan lebih besar terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan insentif.

“Kita ada paradigma baru, yakni trust and verify. Artinya, kami memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mencantumkan biaya-biayanya [saat ingin mendapatkan insentif supertax deduction], tidak diperiksa di awal,” ujar Dwi. (DDTCNews)

Pemungut PPN PMSE

Dalam laporan terbaru berjudul Digitalization and Taxation in Asia, IMF berpendapat penunjukan pemungut PPN PMSE secara bertahap berisiko menimbulkan distorsi antara perusahaan yang tercakup dan yang belum tercakup dalam daftar.

Secara jangka panjang, IMF memandang pendekatan self-assessment adalah langkah yang lebih tepat bila dibandingkan dengan skema penunjukan pemungut PPN PMSE.

Usulan IMF Perlu Dipertimbangkan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai usulan IMF terkait dengan pemungut PPN PMSE perlu dipertimbangkan. Dengan suatu kewajiban dalam kerangka self-assessment, jumlah pemungut PPN PMSE akan bertambah. Kemudian, ada beberapa pertimbangan lain yang mendukung.

Pertama, Indonesia juga telah menerapkan simplified registration dan collection regime yang baik sesuai dengan rekomendasi OECD dalam pemungutan PPN digital. Dengan demikian, penerapan self-assessment system seharusnya tidak menjadi tantangan berarti.

Kedua, adanya klausul bantuan penagihan pajak lintas yurisdiksi dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta klausul pemutusan akses dalam Perpu 1/2020 akan memungkinkan penegakan hukum dalam skema self-assessment.

Ketiga, dalam catatan DDTC Fiscal Research, 40 dari 48 negara yang telah menerapkan hingga 2020 telah menganut skema self-assessment. (Bisnis Indonesia)

Proposal Pilar 1

IMF menyebut pengenaan pajak korporasi multinasional yang diusulkan dalam proposal Pilar 1 OECD berpotensi menggerus atau mengurangi penerimaan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Negara berkembang seperti India, Indonesia, dan Malaysia bisa kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB atau mendapatkan tambahan penerimaan yang cenderung minim,” tulis IMF dalam Digitalization and Taxation in Asia.

Penerimaan Cukai MMEA

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren penerimaan cukai minuman mengandung etil alcohol (MMEA) biasanya selalu naik setiap tahun. Namun, pada 2020, penerimaan terkontraksi karena terdampak pandemic dan molornya kuota impor minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan.

“Tampaknya di tahun 2021 ini ada tendensi kenaikan lagi sesuai dengan penetapan volume yang lebih cepat oleh menteri perdagangan,” katanya. (DDTCNews)

Mayoritas Fraksi Dukung Pengenaan PPh Minimum

Mayoritas fraksi di DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT). Dukungan itu disampaikan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUP. Sebanyak 8 fraksi mendukung.

Usulan pengenaan AMT berupa PPh minimum 1% dari penghasilan bruto masuk. Dalam usulan pemerintah, AMT akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau memiliki PPh terutang kurang dari 1% dari penghasilan bruto. (Kontan)

Obligasi Pemerintah

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan volume pemesanan sukuk ritel seri SR015 pada masa penawaran 20 Agustus 2021 hingga 15 September 2021 tercatat mencapai Rp27 triliun. Nilai itu menjadi penjualan tertinggi sepanjang sejarah penerbitan SBN ritel melalui platform e-SBN.

“Besarnya minat investor pada SR015 di tengah kondisi ketidakpastian karena pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa instrumen yang diterbitkan pemerintah menjadi pilihan investasi yang tepat karena sifatnya yang aman dan likuid,” tulis DJPPR dalam keterangan resminya.

Tingginya penawaran terjadi setelah pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga obligasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari 15% menjadi 10%. Penurunan tarif melalui PP 9/2021 ini berlaku sejak 30 Agustus 2021. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Meterai Elektronik

Perum Percetakan Uang RI (Peruri) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dan surat elektronik terintegrasi pada akhir pekan lalu. Produk hasil kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk ini memperluas akses transaksi keuangan digital di Tanah Air.

Uji coba penggunaan meterai elektronik dimulai dengan kick off piloting implementasi meterai elektronik. Rencananya uji coba dilakukan di lingkungan TelkomGroup dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-tegaskan-pemanfaatan-insentif-pajak-bukan-penentu-pemeriksaan-32995

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :

– Acvounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi widi prihartanadi / wendy via jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago