JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kebijakan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dilakukan secara bertahap.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan NIK menjadi NPWP tidak otomatis berlaku penuh saat UU HPP diundangkan pada akhir Oktober 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan integrasi data skala besar dari Dukcapil Kemendagri ke basis data DJP.
“Proses integrasi data NIK dari Dukcapil dengan database perpajakan membutuhkan waktu. Maka proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan timeline yang sudah ditetapkan DJP,” katanya dalam acara Taxlive DJP pada Kamis (4/11/2021).
Rumadi menerangkan proses integrasi data NIK dan NPWP akan dilakukan selama 5 tahun. Dengan demikian, proses bisnis integrasi tersebut dijadwalkan tuntas pada 2026.
Dia menyebutkan ketentuan teknis dan tata cara integrasi tersebut akan diatur melalui aturan turunan UU No.7/2021. Adapun pembuatan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang HPP tengah dilakukan percepatan penyelesaian.
“Jadi kira-kira baru pada 2026 seluruh proses perubahan NIK menjadi NPWP akan selesai,” ujarnya.
Rumadi menambahkan integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk menjadi wajib membayar pajak. Dia menegaskan syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak tetap berlaku, meskipun data NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
“Jadi secara akumulatif harus dipenuhi syarat objektif dan subjektifnya baru muncul kewajiban untuk membayar pajak,” jelasnya. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-sebut-integrasi-data-nik-menjadi-npwp-dilakukan-bertahap-34228
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…