Categories: Article

DJP Pakai ATP dalam Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan aplikasi Ability to Pay (ATP) dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan kegiatan lainnya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/8/2021).

Sesuai dengan Surat Edaran DJP No. SE-39/PJ/2021, ATP merupakan indikator yang memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak. Gambaran kemampuan bayar yang dibentuk berdasarkan pada data historis tersebut bersifat prediktif.

“ATP menggunakan pendekatan skala pengukuran (scoring) berdasarkan analisis 4C, yaitu Capacity, Capital, Character, dan Condition untuk memberikan gambaran level kualitatif kemampuan bayar wajib pajak,” bunyi penggalan bagian pemanfaatan ATP dalam SE tersebut.

Adapun level kualitatif kamampuan bayar wajib pajak terbagi menjadi 5, mulai dari very low (mengindikasikan likuiditas wajib pajak relatif sangat rendah dibandingkan dengan wajib pajak lain di kelasnya) hingga very high (mengindikasikan level likuiditas relatif sangat tinggi).

Selain pemanfaatan aplikasi ATP, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan 6 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital oleh dirjen pajak. Ada pula bahasan mengenai upaya optimalisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Aplikasi ATP

Dalam kegiatan pengawasan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan kemampuan bayar wajib pajak dalam menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Selanjutnya, dalam kegiatan pemeriksaan, indikator ATP dapat dimanfaatkan sebagai acuan tingkat ketertagihan dalam usulan pemeriksaan.

Selanjutnya, dalam kegiatan penagihan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan. Ada pula pemanfaatan ATP untuk kegiatan lain.

Kegiatan lain yang dimaksud pertama, pemanfaatan dalam optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara pada kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Kedua, pemanfaatan dalam proses penelitian permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketiga, pemanfaatan dalam proses penelitian permohonan pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25.

Keempat, pemanfaatan dalam proses penelitian permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi. Kelima, pemanfaatan untuk mendukung kegiatan lainnya di DJP untuk penggalian potensi penerimaan pajak. (DDTCNews)

PPN Produk Digital PMSE

Dirjen pajak kembali menunjuk 6 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN produk digital. Keenam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Dengan penambahan ini, pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk menjadi sebanyak 81 badan usaha. Sejak Januari hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,2 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Optimalisasi Penerimaan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan selain penggalian potensi penerimaan setelah diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ada 3 agenda optimalisasi penerimaan yang dilakukan DJP hingga akhir 2021.

Pertama, pelayanan elektronik kepada wajib pajak akan terus diperbaiki. Kedua, pengawasan pembayaran masa akan diintensifkan. Ketiga, perluasan basis pajak dengan menunjuk pemungut baru PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Saluran Pengaduan

DJP memberikan banyak pilihan kepada wajib untuk melakukan pengaduan apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.

DJP menyampaikan permintaan maaf apabila wajib pajak pernah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. Oleh karena itu, DJP membuka banyak saluran pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.

Sidang Pemeriksaan Secara Tatap Muka

Sejalan dengan tidak dapat dilaksanakannya beberapa sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada 3—10 Agustus 2021, ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

Pedoman itu dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE- 17/PP/2021. Ada dua ketentuan dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan seluruh persidangan tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan seluruh persidangan juga tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (DDTCNews) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-pakai-atp-dalam-pengawasan-pemeriksaan-dan-penagihan-pajak-31777

“Selamat datang di Masa Depan”

 

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

 

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

 

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

 

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

 

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

 

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

 

http://BlockMoney.ID

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Usaha Tahan Krisis 2026: Tujuh Peluang Usaha Hemat Modal dan Cara Menjaga Arus Kasnya By PT Jasa Konsultan Keuangan

Tujuh peluang usaha hemat modal yang dekat dengan kebutuhan harian, lengkap dengan cara menghitung harga…

13 hours ago

Mulai Usaha Modal Kecil 2026: Memanfaatkan Aset Non-Tunai, Uji Coba Bertahap, dan Pola Laba 70-20-10 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Panduan memulai usaha dengan modal kecil di 2026: memanfaatkan aset non-tunai, menjalankan uji coba bertahap,…

1 day ago

Ketahanan Pangan 2026: Membaca Harga Pangan lewat Anggaran, HPP, dan Arus Kas By PT Jasa Konsultan Keuangan

Harga pangan bergejolak dikelola lewat anggaran, HPP per porsi, dan arus kas yang tertib bersama…

2 days ago

Perputaran Uang Usaha 2026: Margin Tipis, Putaran Cepat, dan Arus Kas Terjaga By PT Jasa Konsultan Keuangan

Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…

3 days ago

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…

1 week ago

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan Keuangan

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…

1 week ago