JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengecekan atas pemanfaatan insentif pajak. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/9/2021).
Pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian insentif pajak pada 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengecekan dan penagihan kembali dilakukan tiap kantor pelayanan pajak (KPP).
“Jadi, kami betul-betul kembali melihat apakah wajib pajak eligible untuk memanfaatkan atau tidak. Kalau memang iya, ya mereka akan terus memanfaatkan. Kalau tidak, mereka harus membayar kembali sesuatu yang tidak seharusnya dimanfaatkan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak.
Selain mengenai pengecekan kembali pemanfaatan insentif, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kriteria wajib pajak yang berhak menerima insentif pajak ditentukan beberapa aspek, salah satunya klasifikasi lapangan usaha. Pemberian insentif dilakukan secara online melalui sistem informasi. Oleh karena itu, DJP juga melakukan double checking.
“Mengingat kita lihat hampir semua sektor pada waktu itu mendapatkan [insentif]. Terus, di beberapa kesempatan yang lalu, sebagian dari sektor berkurang untuk tidak mendapatkan [insentif] kembali. Karena yang memberikan secara sistem, kami harus meneliti kembali secara manual,” jelas Suryo. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses pengecekan dan penagihan kepada wajib pajak yang tidak seharusnya menerima insentif sedang dilakukan setiap instansi vertikal DJP.
“Pelaksanaannya akan dilakukan sesuai rekomendasi dan aturan yang berlaku serta akan diberitahukan setelah seluruh prosesnya diselesaikan,” ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)
Dirjen pajak kembali menunjuk 2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN produk digital. Kedua perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kedua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan ini, pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk menjadi sebanyak 83 badan usaha. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pemungut PPN produk digital PMSE. Hingga 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,5 triliun.
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga jumlah pemungut PPN produk digital bisa terus bertambah. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Komisi XI DPR menunda jadwal penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan penyerahan DIM atas RUU KUP dan HKPD akan diserahkan setelah rapat kerja bersama dengan pemerintah sehingga penyerahan DIM tidak dilakukan kemarin, Senin (6/9/2021).
“DIM [RUU KUP dan HKPD] masih menunggu rapat kerja bersama pemerintah. Rencana rapat kerja pada Senin, 13 September 2021,” katanya. (DDTCNews)
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) dilimpahkan dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Banggar DPR Said Abdullah, Senin (6/9/2021). Said mengatakan 9 fraksi DPR memberikan persetujuan terhadap RUU P2 APBN 2020. Namun, sejumlah fraksi juga memberikan catatan mengenai RUU tersebut. (DDTCNews) (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-mulai-cek-ulang-pemanfaatan-insentif-pajak-32611
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
MIND ID, Hilirisasi Mineral, dan Kedaulatan Data Keuangan Indonesia By PT Jasa Konsultan Keuangan Dari Kekayaan Tambang Menuju Nilai Tambah…
Dashboard Keuangan Yang Menggerakkan Keputusan By PT Jasa Konsultan Keuangan Dashboard yang benar bukan sekadar tampilan angka, grafik, dan tabel.…
Selamat Hari Raya Idul Adha 2026. Semoga setiap tetes darah hewan kurban menjadi saksi amal yang diterima di sisi Allah…
Model Bisnis “Nol Karyawan” ala Medvi dan Rekayasa Arsitektur DAO-AGI-Blockchain untuk Transformasi Finansial di Indonesia V14 Oleh PT Jasa Konsultan…
Model Bisnis “Nol Karyawan” ala Medvi dan Rekayasa Arsitektur AGI-Blockchain untuk Transformasi Finansial di Indonesia v13 Oleh PT Jasa Konsultan…
Analisis Multi Dimensi - Skor GEO (Generative Engine Optimization) V4 PT Jasa Konsultan Keuangan & Group 1. Ringkasan Pengurus Naskah…