Categories: Article

DJP Bakal Lakukan Penyesuaian e-Faktur, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur sebelum tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/11/2021).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyesuaian, baik dari sisi infrastruktur maupun peraturan, perlu dilakukan agar perubahan ketentuan UU PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat diimplementasikan tanpa hambatan.

“Infrastrukturnya tentu harus kami lakukan penyesuaian, termasuk e-faktur. Jadi, kami berusaha agar penyesuaian tarif pada 1 April [2022] berjalan smooth bagi wajib pajak dan bagi kami di administrasi perpajakan,” katanya.

Adapun e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP.

Selain mengenai penyesuaian e-faktur, ada pula bahasan terkait dengan restitusi pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang program pengungkapan sukarela, terutama untuk wajib pajak orang pribadi yang mengungkap harta perolehan 2016—2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Barang dan Jasa Bebas PPN

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan salah satu perubahan ketentuan UU PPN dalam UU HPP yang akan berdampak pada sistem administrasi adalah berpindahnya barang dan jasa dari kelompok dikecualikan ke dalam kelompok dibebaskan dari PPN.

Implikasinya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN berpotensi harus membuat faktur pajak. Meski demikian, DJP menjamin beban administrasi yang timbul tidak akan terlalu besar.

“Karena sekarang dibebaskan maka semuanya membuat faktur pajak atas setiap jasa keuangan? Tidak akan seperti itu. Kami mengambil contoh seperti perusahaan listrik atau air yang selama ini dibebaskan, toh tidak harus membuat faktur pajak,” ujar Hestu. (DDTCNews)

Restitusi Pajak

Realisasi pencairan restitusi pajak hingga akhir September 2021 senilai Rp160,75 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan nilai tersebut tumbuh 12,27% secara tahunan.

Restitusi masih didominasi PPN dalam negeri senilai Rp107,25 triliun yang mencatatkan pertumbuhan 9,29%. Sisanya berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan senilai Rp45,51 triliun, atau naik 17,2% secara tahunan.

Adapun secara kumulatif selama Januari sampai dengan September 2021, ketiga jenis restitusi meningkat. Pertama, realisasi restitusi normal tumbuh 4,79%. Kedua, restitusi dipercepat tumbuh 28,67%. Ketiga, restitusi yang bersumber dari upaya hukum tumbuh 13,86% secara tahunan. (Kontan)

Kena Tarif PPh Final 30% dan Sanksi Bunga

UU HPP memuat ketentuan tentang perlakuan atas harta perolehan 2016—2020 yang belum atau kurang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela.

Berdasarkan pada Pasal 11 ayat (2) UU HPP, jika dirjen pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, nilai harta bersih tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

Adapun terhadap penghasilan tersebut akan dikenai PPh final 30%. Selain PPh final, akan ada sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (DDTCNews)

Permohonan Pemindahbukuan

DJP menegaskan hingga saat ini, permohonan pemindahbukuan (Pbk) belum dapat dilakukan secara online melalui laman tertentu. Sesuai dengan PMK 242/2014, permohonan Pbk diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan. Langkah tersebut dilakukan dengan mengajukan surat permohonan Pbk.

“Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. Sampai saat ini permohonan pemindahbukuan belum dapat dilakukan secara online melalui laman tertentu,” cuit akun @kring_pajak.

Namun demikian, jika ingin menyampaikan permohonan tersebut melalui surat elektronik (surel) resmi KPP, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui diperbolehkan atau tidaknya penyampaian permohonan Pbk melalui surel. (DDTCNews)

Tinjau Ulang Insentif Pajak

Pemerintah akan meninjau ulang insentif pajak yang selama ini bertujuan untuk menarik investasi dan diberikan kepada korporasi multinasional.

Dengan diaturnya ketentuan pajak korporasi minimum global sebesar 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), insentif pajak yang menimbulkan pengenaan pajak lebih rendah dari tarif minimum tak bisa diberikan.

“Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum,” tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya.

Meski harus mengubah insentif, Pilar 2 diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak. BKF memandang Pilar 2 akan membantu Indonesia meningkatkan penerimaan pajak yang sebelumnya terhambat oleh penghindaran pajak dan adanya tarif pajak yang rendah. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PMI Manufaktur Indonesia

IHS Markit mencatat Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 mencapai 57,2, naik dari posisi 52,2 pada September 2021, sekaligus memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan data PMI manufaktur tersebut menggambarkan kondisi usaha yang terus membaik di seluruh sektor manufaktur Indonesia. PMI manufaktur sempat turun ke level 43,7 pada Agustus 2021. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-bakal-lakukan-penyesuaian-e-faktur-ini-alasannya-34134?page_y=4159.5

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago