JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mulai mengirimkan email berisi imbauan agar wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Seorang warganet dengan akun @tomat30 menyatakan telah menerima email dari DJP tentang imbauan segera melaporkan SPT Tahunan dan menemukan peringatan soal denda jika telat menyampaikannya. Dia kemudian bertanya kepada DJP melalui media sosial Twitter mengenai pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.
“@kring_pajak dendanya seperti apa ya?” tulis akun @tomat30, Jumat (4/3/2022).
Akun media sosial DJP kemudian menjelaskan pengenaan sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut UU yang sama, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
“Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu,” tulis akun @kring_pajak.
Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta.
Saat ini DJP telah mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2021. DJP pun mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui e-filing atau e-form
Pada wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran seperti live chat pada situs DJP, media sosial, email, dan telepon. (sap)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/deadline-lapor-spt-makin-dekat-djp-ingatkan-ada-denda-keterlambatan-37376
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
#JkkDigital #Blockmoney #Jkkinspirasi #Jkkmotivasi
Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…
Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…
Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…
Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…