JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menjelaskan tata cara atau prosedur terkait dengan pengajuan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum masa berlaku insentif pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyatakan wajib pajak cukup mengajukan permohonan kompensasi melalui pajakonline.jakarta.go.id. Pemprov akan memberikan kompensasi untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%.
“PBB tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya peraturan gubernur ini [Pergub 60/2021], dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak,” sebut Bapenda dalam laman resminya, Selasa (24/8/2021).
Untuk mengajukan permohonan, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengunduh formulir surat permohonan kompensasi di sini. Permohonan kompensasi atas pembayaran PBB 2021 harus diajukan wajib pajak paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan.
Kemudian, wajib pajak PBB perlu melampirkan 4 dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi identitas wajib pajak atau kuasa wajib pajak, bukti pembayaran PBB 2021, e-SPPT PBB 2021, dan surat kuasa jika pembayaran dikuasakan.
Insentif PBB diluncurkan Pemprov DKI pada 16 Agustus 2021 melalui Pergub 60/2021. Melalui pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskon 20% atas PBB tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021.
Bila PBB tahun pajak 2021 baru dibayarkan oleh wajib pajak pada September 2021, maka keringanan pokok pajak yang diberikan menjadi sebesar 15%.
Pemprov juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 sebesar 10%, beserta penghapusan sanksi administrasi. Diskon dan pemutihan diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/cara-ajukan-permohonan-kompensasi-atas-pbb-dki-yang-terlanjur-dibayar-32255
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Panduan memulai usaha dengan modal kecil di 2026: memanfaatkan aset non-tunai, menjalankan uji coba bertahap,…
Harga pangan bergejolak dikelola lewat anggaran, HPP per porsi, dan arus kas yang tertib bersama…
Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…
Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…
RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…