Categories: Article

Belum Bayar Pajak? Diskon PBB dan PKB Masih Bisa Dinikmati Bulan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Warga ibu kota yang belum melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor (PKB) masih punya kesempatan untuk mendapatkan insentif diskon dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana yang tercantum pada Pergub 60/2021, insentif keringanan pokok PBB dan PKB tidak hanya berlaku pada Agustus 2021, tetapi juga pada September 2021. Meski demikian, diskon yang diberikan pada bulan ini tidak setinggi bulan lalu.

“Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan September 2021,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b Pergub 60/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).

Adapun bila PKB tahun pajak 2021 dibayar oleh wajib pajak pada September 2021, maka diskon pokok PKB yang diberikan mencapai 5%.

Sebagai perbandingan, diskon PBB yang diberikan bila pajak terutang dibayar pada Agustus 2021 mencapai 20%, sedangkan diskon PKB atas pembayaran pada Agustus sebesar 10%.

Tak hanya keringanan atas PBB dan PKB yang terutang pada tahun ini, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan sekaligus pemutihan sanksi administrasi atas PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pemutihan. Diskon sebesar 5% dan pemutihan juga diberikan terhadap pembayaran tunggakan PKB yang seharusnya dibayar oleh pajak pada tahun pajak sebelum 2021.

Fasilitas keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB dan PKB pada Pergub 60/2021 diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/belum-bayar-pajak-diskon-pbb-dan-pkb-masih-bisa-dinikmati-bulan-ini-32869

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / Jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi widi prihartanadi / wendy via jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago