SEMARANG, DDTCNews – Komisi C DPRD Jawa Tengah memberi catatan kepada pemprov terkait masih munculnya kesalahan administrasi dalam tata kelola pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sriyanto Saputro mengatakan kesalahan input data pada sistem Samsat Online menimbulkan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020. Kesalahan tersebut berasal dari tata kelola PKB di Jawa Tengah.
“Dari hasil pertemuan ini akan dirapatkan kembali, terutama pembenahan database agar lebih riil dan nyata, IT juga akan diperbaiki,” katanya dikutip pada Rabu (6/10/2021).
Sriyanto menjabarkan terdapat 13 kesalahan input data Samsat Online di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya berasal dari pengelolaan PKB di Samsat Kabupaten Sukoharjo.
Kesalahan input yang terjadi di Samsat Sukoharjo terjadi pada dokumen ketetapan pajak. Dia memaparkan input data PKB seharusnya senilai Rp4.098.250. Namun, data yang tersaji dalam Samsat Online menjadi Rp40.098.250.
“Hasil pemeriksaan atas penetapan PKB yang dilaksanakan UPPD dan olah data sistem diketahui bahwa kesalahan di Sukoharjo ada kelebihan nol,” terangnya
Oleh karena itu, Sriyanto meminta pemprov untuk membenahi basis data PKB di Jateng. Selain kesalahan administrasi, pemprov juga belum melakukan validasi kendaraan yang sudah melakukan mutasi ke luar Jateng. Data yang dimiliki Bapenda hanya menyajikan basis data PKB pada tahun fiskal 2019.
“Peraturan tidak boleh berkunjung selama pandemi, praktis 2 tahun tidak bisa berjalan. Saya harap di tahun 2022 program ini dapat berjalan kembali sehingga data kendaraan dapat diperinci secara real,” terangnya. (sap)
Panduan memulai usaha dengan modal kecil di 2026: memanfaatkan aset non-tunai, menjalankan uji coba bertahap,…
Harga pangan bergejolak dikelola lewat anggaran, HPP per porsi, dan arus kas yang tertib bersama…
Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…
Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…
RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…