Categories: Article

Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap platform penyelenggara sistem elektronik yang tidak menyelenggarakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak Pasal 32A UU KUP.

Bila penyelenggara sistem transaksi elektronik tidak memenuhi ketentuan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, pemutusan akses dapat dikenakan setelah penyelenggara telah mendapatkan teguran.

“Dalam hal pihak lain … merupakan penyelenggara sistem elektronik, selain dikenai sanksi …, terhadap penyelenggara sistem elektronik dimaksud dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran,” bunyi Pasal 32A ayat (4) UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, dikutip Senin (11/10/2021).

Bila penyelenggara sistem elektronik melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan teguran, maka sanksi pemutusan akses tidak dikenakan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud.

Bila penyelenggara sistem elektronik melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan setelah dilakukan pemutusan akses, maka pemerintah dapat melakukan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Adapun pihak yang berwenang melakukan pemutusan serta normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan Pasal 32A adalah Kemenkominfo berdasarkan permintaan dari Kemenkeu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian teguran, pemutusan akses, dan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik pada Pasal 32A masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pasal 32A UU KUP adalah pasal yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ketentuan baru yang dimasukkan ke dalam UU KUP ini diperlukan untuk merespons perkembangan transaksi ekonomi yang serbadigital.

“Sebelumnya kita tidak mungkin melakukan ini dan ini menjadi kendala yang sangat besar pada saat banyak transaksi berpindah ke platform digital,” ujar Sri Mulyani, Kamis (8/10/2021). (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/aturan-baru-platform-digital-tak-pungut-pajak-bisa-diputus-aksesnya-33566

 

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Perputaran Uang Usaha 2026: Margin Tipis, Putaran Cepat, dan Arus Kas Terjaga By PT Jasa Konsultan Keuangan

Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…

4 hours ago

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan

Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…

5 days ago

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan Keuangan

Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…

1 week ago

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap Aman By PT Jasa Konsultan Keuangan

RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…

2 weeks ago

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By PT Jasa Konsultan Keuangan

Jasa Accounting Service Berbasis Bukti: Dari Data Menjadi Keputusan, Arus Kas, dan Pertumbuhan Bisnis By…

2 weeks ago

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN

WIDI PRIHARTANADI LIFETIME USAHA & IKHTIAR VERIFIED PUBLIC MASTER BY PT JASA KONSULTAN KEUANGAN 1989-2026…

2 weeks ago