JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang ingin mengaktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sempat berstatus non-efektif (NE) tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran baru.
DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjabarkan langkah yang bisa ditempuh oleh wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan status non-efektif. Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
“Tidak perlu daftar NPWP baru, ya. Cukup diaktifkan kembali saja,” cuit DJP dalam media sosial, Kamis (23/12/2021).
Akun konsultasi dan pelayanan daring DJP itu menyampaikan wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam status valid.
Proses validasi tersebut bisa dilakukan melalui Disdukcapil pada wilayah domisili wajib pajak. Proses validasi tersebut penting karena saat ini sudah ada sinkronisasi data antara DJP dan Dukcapil Kemendagri.
“Silakan pastikan terlebih dahulu untuk data berupa NIK dan nomor KK valid ke Disdukcapil. Data berupa NIK dan nomor KK pada sistem pendaftaran e-reg DJP tersinkronisasi dengan data Dukcapil Kemendagri,” jelas DJP.
Bila masih menghadapi kendala dalam melakukan validasi status NPWP, wajib pajak bisa melakukan pengecekan melalui dua saluran antara lain saluran yang disediakan DJP melalui fasilitas Cek NPWP pada laman resmi DJP atau menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.
“Jika Kakak merasa pernah mendaftarkan NPWP, tetapi tak ditemukan ketika melakukan pengecekan mandiri pada laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, silakan hubungi KPP tempat domisili Kakak sesuai KTP pada saat mendaftarkan NPWP ya,” tutur DJP. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/aktifkan-npwp-non-efektif-wajib-pajak-tak-perlu-daftar-baru-35515
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaKonsultanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…
Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…
Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…