JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum masa pembayaran PKB terutang agar dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Pergub 60/2021, pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB yang terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam pergub ini,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Pergub 60/2021, dikutip Rabu (18/8/2021).
Sebagai contoh, apabila PKB tahun pajak 2021 terutang atas kendaraan bermotor milik wajib pajak baru jatuh tempo pada November 2021, wajib pajak dapat membayar PKB tersebut pada Agustus hingga September 2021 untuk mendapatkan diskon pajak.
Merujuk pada Pasal 7 Pergub 60/2021, diskon pokok pajak 10% diberikan jika wajib pajak membayar PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Bila PKB baru dibayarkan wajib pajak pada September 2021 maka diskon pokok yang diberikan hanya 5%.
Selain memberikan diskon pokok PKB pada tahun berjalan, wajib pajak yang membayar tunggakan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya juga bisa mendapatkan keringanan hingga 5%. Insentif diberikan bila PKB terutang dibayar pada Agustus hingga September 2021
Wajib pajak yang membayar tunggakan PKB pada Agustus—September 2021 juga akan mendapatkan pemutihan pajak atau dibebaskan dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.
Keringanan dan pemutihan PKB tersebut diberikan otomatis dan secara jabatan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. Penyesuaian dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/ada-diskon-pajak-kendaraan-warga-dki-boleh-bayar-lebih-cepat-32092
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Panduan memulai usaha dengan modal kecil di 2026: memanfaatkan aset non-tunai, menjalankan uji coba bertahap,…
Harga pangan bergejolak dikelola lewat anggaran, HPP per porsi, dan arus kas yang tertib bersama…
Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…
Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…
RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…