Categories: Article

Ada di DJP Online, Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif PMK 82/2021

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam PMK 82/2021 sudah tersedia dalam layanan e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (11/8/2021).

Aplikasi pelaporan tersedia untuk realisasi 5 insentif pajak. Kelimanya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

“Sudah deploy per hari ini [Senin, 9 Agustus 2021],” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi.

Wajib pajak dan/atau pemberi kerja dapat masuk pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online. Setelah itu, wajib pajak dan/atau pemberi kerja memilih menu lapor dan tahun pelaporan 2021-Semester II sebelum akhirnya memilih aplikasi yang dimaksud sesuai dengan insentif.

Selain mengenai pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan respons DJP dengan adanya fenomena pamer saldo rekening bank kembali muncul di media sosial beberapa hari terakhir.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Dijalankan KPP

Dalam aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, otoritas mengimbau agar wajib pajak dan/atau pemberi kerja mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dan/atau pemberi kerja bisa menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP).

“Apabila data yang dilaporkan tidak sesuai, maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan oleh KPP,” tulis DJP dalam aplikasi pelaporan di DJP Online.

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif merupakan bagian dari persyaratan. Dengan PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. (DDTCNews)

Kendala Pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Meskipun aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PMK 82/2021 sudah tersedia di DJP Online, wajib pajak masih menemui beberapa kendala hingga kemarin, Selasa (10/8/2021). Beberapa kendala itu seperti pengisian kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak berasal dari infrastruktur teknologi informasi (TI). Menurutnya, tim TI DJP sudah melakukan perbaikan sistem.

“Kami memohon maaf atas kendala teknis yang dialami oleh wajib pajak,” katanya.

Edukasi kepada Wajib Pajak

Unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong marak bermunculan di Tiktok dan Instagram. Dalam video tersebut, warganet mengunggah saldo rekening. Terlepas dari benar atau tidaknya nilai saldo tersebut, akun media sosial DJP memberikan komentar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada ranah media sosial, DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin akun Tiktok DJP saat marak video Ganteng, Review Saldonya Dong bagian dari upaya tersebut.

“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak,” kata Neilmaldrin.

Peningkatan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.

Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM.

Baru 15% UMKM yang Pakai Insentif Pajak

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengungkapkan jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah baru sekitar 15% atau 9,8 juta.

“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP. (DDTCNews)

Data Rumah dan Rumah Susun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib menyerahkan data penyerahan rumah dan unit rumah susun yang mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada DJP.

Seluruh data terkait dengan penyerahan rumah dan unit rusun, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan kode registrasi rumah, diserahkan Kementerian PUPR kepada DJP untuk penyelenggaraan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

“Penyampaian keseluruhan data … dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 103/2021. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/ada-di-djp-online-aplikasi-pelaporan-realisasi-insentif-pmk-82-2021-31919

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago