JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran di Ditjen Pajak (DJP) tetap konsisten menjalankan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty beserta aturan turunannya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Pengampunan Pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Sejak disahkan pada 2016, sambungnya, tetap ada sejumlah konsekuensi yang harus dijalankan hingga saat ini.
“Saya minta teman-teman Ditjen Pajak melaksanakannya sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya secara konsisten,” katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).
Menkeu menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mereformasi di bidang bidang organisasi dan tata kelola pajak di Indonesia. Meski demikian, konsekuensi atas pelaksanaan program pengampunan pajak pada 2016-2017 tetap harus berjalan.
Selain itu, ia juga menyinggung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam reformasi regulasi, legislasi, dan kebijakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Salah satu upaya tersebut adalah menyediakan insentif pajak bagi dunia usaha.
Sri Mulyani menilai berbagai kebijakan di bidang penerimaan negara, baik pajak, kepabeanan dan cukai, maupun PNBP saling berkaitan. Untuk itu, semua kebijakan harus dikomunikasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, tidak bisa hanya sepenggal-sepenggal.
Sinergi tidak hanya pada institusi pengumpul penerimaan negara lain, tetapi juga berkaitan dengan sisi belanja dan pembiayaan. Pelaksanaan dan penyampaian kebijakan yang sepenggal-sepenggal berpotensi menimbulkan anggapan pengelolaan keuangan negara tidak konsisten.
“Karena kita tidak bisa dengan satu [kebijakan] dan kemudian selesai. Lakukan terus, semua lini diperbaiki, baik policy, administrasi, pelayanan, kepastian, dan yang paling penting kita ingin wujudkan semakin baik aspek keadilan, adil antarsektor, adil antarwajib pajak,” ujarnya. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-ingatkan-djp-soal-pelaksanaan-tax-amnesty-30043
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Multi Salinan Original Seluruh Arsip Ekosistem PT Jasa Konsultan Keuangan Quantum Ledger System™ By Widi Prihartanadi Semua data di bawah…
Automasi Pelaporan Pajak di Era Coretax: Peluang dan Risiko PPh Badan Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Ringkasan Inti…
MASTER WORKFLOW AI AGENT PT Jasa Konsultan Keuangan I. TUJUAN UTAMA SISTEM Membangun satu mesin kerja terpadu yang mampu menangani…
Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…
Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…
SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…